Liputan6.com, Gunungkidul - Unit Tipikor Polres Gunungkidul tengah menangani kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kelurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo Gunungkidul. Polisi kini telah memeriksa sembilan saksi dan mencari keberadaan RJ, lurah yang mangkir dari panggilan Kepolisian.
Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro Cahyo, menuturkan saat ini pihaknya telah memberikan surat penggilan kepada RJ Lurah Karangawen yang diduga menggelapkan dana ganti rumah Kantor Kelurahan Karangawen. Namun, hingga pemanggilan ke 4, RJ tak juga datang.
Advertisement
Baca Juga
“Yang bersangkutan belum hadir, dan kami akan melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan karena secara prosedur sudah 4 kali pemanggilan,” jelas Wawan saat dihubungi wartawan, Sabtu (26/6/2021).
Wawan menyebut dugaan penggelapan tersebut terkait tanah kas kelurahan yang dibebaskan berada di jalur JJLS di salah satu ruas Tepus-Jerukwudel Gunungkidul. Dana senilai Rp7 miliar tersebut memang seharusnya digunakan untuk membeli lahan pengganti tanah kas desa yang hilang karena digunakan untuk pembangunan JJLS.
"Dari tujuh miliar itu sebenarnya ada yang sudah dimasukkan ke kas kelurahan," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, uang ganti rugi senilai Rp7 miliar tersebut masuk ke rekening RJ Lurah Karangawen dan baru ditransferkan ke rekening kelurahan sebesar Rp1,8 miliar. Dana sebesar Rp 1,8 miliar tersebut sudah dimanfaatkan pemerintah kelurahan setempat untuk membangun kantor kelurahan yang baru.
“Dari hasil pemeriksan inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp5,243 miliar dalam ganti rugi aset Kelurahan Karangawen,” ungkapnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pelayanan di Kantor Kelurahan
Wawan menyebut, selain telah memanggil RJ Lurah Karangawen yang kini buron, pihaknya juga telah memeriksa enam saksi dari pihak Pemerintah Kelurahan, 1 orang dari PUP – ESDM Propinsi DIY, 1 orang dari Kanwil BPN Propinsi, dan 1 orang dari Kantor Pertanahan BPN Gunungkidul, sehingga total ada 9 orang saksi.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan awal dan memang mengindikasikan adanya kerugian negara. Setelah itu, mereka melakukan gelar perkara di Polda DIY dan dari bukti yang sementara didapatkan maka kasus tersebut layak naik ke penyidikan.
Pelaksana Tugas Panewu Girisubo, Alsito, ketika dikonfirmasi menandaskan menyerahkan sepenuhnya dugaan penggelapan uang ganti rugi tersebut ke aparat penegak hukum. Ia mengakui beberapa orang sudah menjalani pemeriksaan pihak Polres Gunungkidul.
Hanya saja, Alsito mengakui jika lurah yang dimaksud sudah tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 20 Mei 2021 silam. Untuk layanan administrasi di Kalurahan Karangawen masih bisa berjalan meskipun dilaksanakan oleh pamong yang lain.
"Layanan di kantor kelurahan tersebut tidak terganggu, meskipun sampai saat ini lurah yang bersangkutan belum masuk kantor. Ini sudah saya laporkan ke bupati agar layanan di kelurahan tidak terganggu," tambahnya.
Advertisement