Liputan6.com, Yogyakarta Nasib belasan konsumen pembeli motor di dealer Yamaha Harpindo Jaya Mlati Sleman terombang-ambing pasca penangkapan kepala cabang dealer motor. Mereka menunggu kepastian motor yang sudah dibayar namun tidak jelas ujungnya.
Kisah ini bermula ketika polisi berhasil menangkap kepala cabang dealer motor Yamaha Harpindo Mlati Sleman berinisial IG (36) pada awal Februari 2019. Warga Umbulharjo, Yogyakarta itu diduga menipu 13 konsumen pembeli motor dengan memalsukan kuitansi pembayaran.
Sigit, salah satu konsumen, sampai saat ini belum bisa memastikan nasib uang Rp 27 juta yang sudah disetorkan lewat tersangka sejak November 2018. Ia berencana untuk membeli motor Yamaha N-Max.
Advertisement
Baca Juga
Ketika itu, ia bertransaksi dengan tersangka di kantor Yamaha Harpindo Jaya Mlati. Sebagai bukti transaksi, Sigit memperoleh kuitansi yang ditulis tangan. Sempat muncul kecurigaan di benak Sigit perihal kuitansi dalam bentuk tulisan tangan.
"Tetapi waktu itu pelaku menjanjikan akan dibuatkan kuitansi asli dan kuitansi yang saya pegang hanya sementara," ujar Sigit.
Motor yang dibelinya tidak kunjung datang. Saat Sigit menanyakan kepada dealer itu, ia terkejut. Uang pembelian motor dibawa pelaku.
Ia meminta pertanggungjawaban pihak dealer, namun tak mendapat tanggapan yang memuaskan.
"Belum ada kepastian," tuturnya.
Ia berharap, dealer Yamaha Harpindo Jaya bisa bertanggung jawab dan motor yang sudah dibayar bisa segera sampai ke tangannya.
 Simak video pilihan berikut:
Bayar Utang
Satreskrim Polres Sleman menangkap IG yang sempat menjadi buronan selama beberapa hari. Berdasarkan penyidikan, tersangka menipu 13 konsumennya.
Pelaku yang ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sepeda motor, ternyata telah meraup uang sampai ratusan juta rupiah dari perbuatannya. Dari belasan motor yang dipesan dan dibayar oleh konsumen, hanya empat unit yang dikirim ke konsumen dan dalam keadaan bodong alias tanpa kelengkapan surat.
"Pelaku menggelapkan uang perusahaan dalam kurun waktu November sampai Desember, transaksi yang dilakukannya fiktif walaupun dilakukan di kantor," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo.
Pelaku mengaku menggelapkan uang konsumen untuk membayar utang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 dan 373 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Kepala Area Yamaha Harpindo Jaya Kris Nugroho menyerahkan kasus ini ke polisi. Terkait konsumen yang meminta pertanggungjawaban kantornya, Kris memilih untuk menyelesaikan di pengadilan.
"Biar nanti hakim saja yang memutuskan," ucapnya.Â
Advertisement