Ini Aturan Baru Selama Perpanjangan PPKM Darurat di Padang

Cek aturan lengkap PPKM Darurat yang baru di Kota Padang.

oleh Novia Harlina diperbarui 21 Jul 2021, 13:06 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2021, 13:00 WIB
Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa
Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa.

Liputan6.com, Padang - Pemerintah pusat resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) hingga 25 Juli 2021, termasuk untuk Kota Padang, Sumatera Barat.

Wali Kota Padang, Hendri Septa sudah mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti keputusan perpanjangan masa PPKM Darurat tersebut.

"Kami harap masyarakat memaklumi aturan selama PPKM Darurat ini," kata wali kota, Rabu (21/7/2021).

Dalam surat edaran itu dijelaskan, selama PPKM Darurat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara online.

Kemudian untuk pusat perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional dibolehkan beroperasi paling lama pukul 20.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen. Lalu pelaku usaha laundry, toko, bengkel, barber shop, salon, outlet telepon genggam, pedagang kaki lima, warung kelontong beroperasi paling lama hingga pukul 21.00 WIB.

Lalu pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat, dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas tempat duduk 25 persen.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Penyekatan di Perbatasan

Selanjutnya untuk kegiatan ibadah di rumah-rumah ibadah seperti masjid, musala, surau, gereja, pura dan vihara dapat dilaksanakan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.

"Pengurus diminta membuat pembatas jarak minimal satu meter dan membawa perlengkapan ibadah sendiri bagi umat Muslim," kata Hendri Septa.

Poin berikutnya dalam surat edaran itu, yakni kegiatan di area publik dan yang menimbulkan keramaian untuk sementara ditutup.

Selama perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021, penyekatan di perbatasan Kota Padang masih dilakukan. Bagi masyarakat yang akan masuk Padang harus menunjukkan sejumlah dokumen.

Di antaranya, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, menunjukkan hasil negatif PCR H-2 untuk yang berasal dari luar provinsi dan swab tes untuk dalam provinsi.

Persyaratan tersebut, lanjutnya dikecualikan untuk awak kendaraan logistik, transportasi barang dan emergency.

"Masyarakat yang belum vaksin karena alasan kesehatan, bisa menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas," ia menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya