Pekanbaru Bentuk Tim Sembilan Pengawas PPKM Level 4, Apa Saja Tugasnya?

Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Polresta dan TNI menyiapkan sejumlah tim pengawasan PPKM level 4 untuk mengawasi warga dalam pelaksanaan surat edaran wali kota Pekanbaru agar berjalan sebagaimana mestinya.

oleh M Syukur diperbarui 28 Jul 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2021, 01:00 WIB
Personel Polresta Pekanbaru menjaga perbatasan karena penerapan PPKM level 4.
Personel Polresta Pekanbaru menjaga perbatasan karena penerapan PPKM level 4. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Polresta dan TNI menyiapkan sejumlah tim pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 di ibu kota provinsi Riau. Tim ini bertugas mengawasi warga dalam pelaksanaan surat edaran (SE) wali kota agar berjalan sebagaimana mestinya.

Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya mengatakan ada sembilan tim pengawasan SE wali kota nomor Nomor 15/SE/SATGAS/2021. Tim sudah mulai efektif tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Tim ini berupaya meminimalisir penularan Covid-19 di Riau dengan berbagai tindakan pencegahan," kata Nandang, Senin siang, 26 Juli 2021.

Nandang menerangkan, tim pertama akan mengawasi kegiatan perkantoran esensial dan non esensial. Yang esensial wajib melakukan bekerja dari rumah atau work from home 50 persen, sementara non esensial wajib 100 persen.

"Nanti tim mengecek ke perkantoran apakah SE ini sudah dijalankan," kata Nandang.

Berikutnya ada tim pengawasan sektor pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Tim mengecek apakah SE wali kota tentang kewajiban belajar online atau daring dijalankan.

Selanjutnya, tim pengawasan di sarana peribadatan. Selama PPKM level 4, tidak boleh ada kegiatan ibadah berjemaah dan diwajibkan melakukan ibadah di rumah masing-masing.

"Ada juga tim pengawasan kuliner, lokasi wisata, perhotelan, dan fasilitas umum lainnya," kata Nandang.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Aturan PPKM Pekanbaru

Menurut Nandang, SE wali kota mengatur sektor wisata tidak boleh buka. Kemudian kuliner boleh buka dengan syarat tidak menyediakan makan di tempat tapi wajib bawa pulang atau take away.

Begitu juga dengan hotel yang wajib mengurangi aktivitas karyawan 50 persen, termasuk kapasitas tamu. Ada pengecualian, khususnya hotel yang mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Pekanbaru karena dijadikan tempat isolasi mandiri.

"Ada juga tim pengawasan tempat hiburan malam, lokasi ini tidak boleh buka," tegas Nandang.

Selanjutnya ada tim pengawasan pusat perbelanjaan. Mal dan lainnya wajib tutup kecuali tempat penjualan kebutuhan pokok, obat-obatan.

"Nanti ada juga tim yang mengawasi persediaan obat, oksigen dan kebutuhan medis dan keterisian di rumah sakit," jelas Nandang.

Sementara, untuk pedagang kaki lima dan kuliner di pinggir jalan, boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Syaratnya tidak melayani makan di tempat atau wajib dibawa pulang oleh pelanggan.

Pemerintah Kota Pekanbaru juga menyiapkan tim yustisi sebagai pendukung tim pengawasan lainnya. Tim yustisi ini sifatnya mobile atau mendukung tim lain dalam penegakan hukum.

Bagi pelanggar, pemerintah sudah menyiapkan sanksi. Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin bagi yang tetap nekat buka selama PPKM level 4.

"Tim ini sudah diingatkan agar bertindak secara humanis, edukatif dan tegas agar masyarakat tidak panik," kata Nandang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya