Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Lewati Pos Penyekatan di Pekanbaru

Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat bagi warga Pekanbaru saat ini agar bisa melewati pos penyekatan jalan PPKM level 4.

oleh M Syukur diperbarui 14 Agu 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2021, 08:00 WIB
Kartu vaksin Covid-19 yang diterbitkan pemerintah dan dijadikan syarat perjalanan saat ini.
Kartu vaksin Covid-19 yang diterbitkan pemerintah dan dijadikan syarat perjalanan saat ini. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyekatan jalan protokol di Pekanbaru karena perpanjangan PPKM level 4 membuat penumpukan kendaraan kian menjadi-jadi. Mobilitas masyarakat tak terbendung sepenuhnya dengan alasan beragam.

Untuk mengurai penumpukan sebelum titik penyekatan, Pemerintah Kota Pekanbaru mempersilakan warga yang bekerja pada sektor esensial mengurus kartu pas. Pasalnya, selama ini banyak yang mengaku bekerja tapi tidak membawa surat keterangan dari kantor.

Selain itu, Polresta Pekanbaru juga mengambil kebijakan terkait penumpukan kendaraan. Warga yang sudah mendapat vaksin Covid-19 bisa lewat penyekatan dengan syarat memperlihatkan bukti sertifikat.

Menurut Kasat Lantas Polresta Ajun Komisaris Angga Wahyu Prihantoro, kewajiban vaksin ini khusus di luar kritikal dan esensial.

"Kalau bisa memperlihatkan bukti vaksin bisa melewati penyekatan," kata Angga, Jumat siang, 13 Agustus 2021.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Putar Balik

Bagi yang tidak bisa memperlihatkan kartu vaksin, tegas Angga, petugas akan menyuruh putar balik. Dengan demikian, warga tadi tidak bisa masuk jalan protokol karena hampir semua titik disekat.

"Ada 19 titik penyekatan di protokol, Jalan Jenderal Sudirman," tegas Angga.

Angga mengimbau masyarakat di luar sektor esensial dan kritikal untuk di rumah saja meskipun sudah vaksin. Pasalnya, saat ini, penyebaran Covid-19 di Pekanbaru masih tinggi.

"Fungsi penyekatan ini untuk membatasi mobilitas dan menekan penyebaran Covid-19," ucap Angga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya