Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Pidana Khusus Kejari Kuansing (Kuantan Singingi) menahan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman. Sebelumnya, Indra ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan.
Dugaan korupsi ini terjadi di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing. Beberapa tahun lalu, Indra pernah menjadi kepala dinas di ESDM kabupaten tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kejari Kuansing Hadiman menjelaskan, Indra Agus Lukman sebelum ditahan sempat diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaannya berlangsung pada Selasa, 12 Oktober 2021, sejak pukul 09.00 WIB.
Sekitar pukul 14.00 WIB, pemeriksaan dilanjutkan sebagai tersangka. Saat itu, Indra Lukman Agus sudah didampingi penasihat hukum.
"Kasus ini terkait Bimtek pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013," kata Hadiman, Selasa siang.
Hadiman menjelaskan, kasus ini sudah menjerat dua tersangka dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dua terpidana itu adalah Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing. Keduanya bersama-sama dengan Indra melakukan penyalahgunaan dana bimtek.
"Diduga membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp500.176.250, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau," kata Hadiman.
Saat ini, tambah Hadiman, tersangka Indra Agus Lukman ditahan di Rutan Polres Kuansing. Penahanan berlangsung hingga 31 Oktober 2021.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Berlangsung Cepat
Setelah penahanan ini, penyidik akan melengkapi berkas penyidikan terhadap Indra Lukman Agus. Jika nantinya sudah dinyatakan lengkap, Indra akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diadili.
Sebagai informasi, pengusutan perkara Indra Lukman Agus berlangsung cepat. Pasalnya, pada 23 September 2013 kasus ini masih penyelidikan dan Indra Agus Lukman pernah diperiksa sebagai sakti pada tanggal tersebut.
Saat itu, Indra Agus sempat diberi pertanyaan terkait tupoksinya dan dugaan korupsi Bimtek dan pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing. Ada 35 pertanyaan yang diajukan jaksa dan dijawab Indra.
Sedianya, pertanyaan itu terus bertambah karena masih bersifat umum. Hanya saja tidak dilanjutkan karena Indra Lukman Agus tiba-tiba mengeluh tidak enak badan.
Pemanggilan Indra Agus Lukman sebagai saksi dugaan korupsi tertuang dalam surat nomor R-69/L.4.18/Fd.1/09/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negari Kuansing Hadiman SH MH.
Surat itu dikirimkan ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto pada Senin, 20 September 2021. Jaksa meminta izin kepada Sekda terkait pemeriksaan pejabat di Pemerintahan Provinsi Riau.
Selain Indra Agus, jaksa juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Menurut Hadiman, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kuansing.
Hadiman mengungkapkan, kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Jaksa menduga ada kerugian negara Rp500.176.250.
Advertisement