Babak Baru Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kuansing

Kejari Kuansing menemukan unsur pidana dalam dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kuansing.

oleh M Syukur diperbarui 01 Okt 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 01:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pengusutan dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kuansing (Kuantan Singingi) memasuki babak baru. Jaksa menemukan indikasi pidana dan segera menaikkan kasusnya ke penyidikan.

Kepala Kejari Kuansing Hadiman menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi sewaktu kasus ini masih penyelidikan. Proses pencarian alat bukti itu ternyata membuahkan hasil.

Menurut Hadiman, temuan dua alat bukti ini merupakan kerja keras anggotanya di Pidana Khusus Kejari Kuansing. Dua alat bukti ini menjadi dasar serta jalan baru mengusut dugaan korupsi pimpinan dan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019.

"Kasus ini segera naik ke penyidikan pekan depan," ujar Hadiman, Rabu (29/9/2021).

Siapa dan berapa orang tersangka yang bakal terseret dalam kasus ini, apakah dari anggota dewan atau pegawai sekretariat, Hadiman belum bersedia merincikan.

"Nanti saja setelah kasusnya naik ke penyidikan," kata Hadiman.

Sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan, jaksa menjadwalkan pemeriksaan delapan anggota DPRD Kuansing. Surat panggilan sudah dilayangkan ke pihak terkait beberapa hari lalu.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Punya Rumah Dinas

Delapan anggota DPRD Kuansing yang dipanggil ini sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa. Mereka dipanggil lagi untuk melengkapi pengusutan sebelum naik ke penyidikan.

"Alasan mereka (tidak datang) karena ada rapat dengan pihak Pemkab, keterangan mereka sebagai penguat bukti yang sudah ada," kata Hadiman.

Sebagai informasi, dugaan korupsi tunjangan rumah dinas ini diusut berdasarkan laporan masyarakat. Tunjangan ini diduga menyedot anggaran daerah sangat banyak.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing Nomor 36 Tahun 2013, pimpinan dan anggota DPRD berhak menerima tunjangan perumahan Rp216 juta per tahun. Kenyataannya, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kuansing sudah disediakan rumah dinas tapi tetap menerima tunjangan rumah dinas.

Tunjangan rumah dinas ini diduga merugikan negara. Apalagi dalam pengusutannya, jaksa juga menemukan adanya mark up.

Pengusutan ini sempat membuat heboh. Apalagi Ketua DPRD Kuansing 2014-2019 yang kini menjadi Bupati, Andi Putra, "melawan balik" karena melaporkan Hadiman ke Bidang Pengawasan Kejati Riau.

Andi menyebut Hadiman telah memeras dirinya agar kasus ini tak naik. Hanya saja laporan Andi tersebut sudah dinyatakan tidak terbukti oleh jaksa pemeriksa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya