Siswa Kelas 1 SMP Meninggal Usai Dianiaya Guru di Alor, Ini Perintah Kapolda NTT

seorang pelajar di SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur berinisial MM (13) dianiaya gurunya pada 16 Oktober lalu dan kemudian dirawat intensif di RS, namun pada Selasa (26/10) pagi kemarin meninggal

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2021, 20:26 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2021, 20:25 WIB
20151120-Ilustrasi-Jenazah-iStockphoto
Ilustrasi Jenazah (iStockphoto)

Liputan6.com, Kupang - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif mengharapkan kejadian penganiayaan terhadap seorang pelajar oleh gurunya di Kabupaten Alor yang berujung pada meninggalnya pelajar itu tidak terjadi lagi di NTT.

"Kejadian ini harus menjadi pembelajaran yang mahal dan menjadi yang terakhir di NTT," katanya kepada ANTARA di Kupang, Rabu, (27/10).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur berinisial MM (13) pada 16 Oktober lalu dan kemudian dirawat intensif di RS, namun pada Selasa (26/10) pagi kemarin meninggal dunia.

Kini guru berinisial SK itu tengah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh kepolisian setempat.

Kasus penganiayaan ini, ini ujar orang nomor satu di Polda NTT itu ditangani oleh penyidik Polres Alor, Nusa Tenggara Timur, dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pesan Kapolda NTT

Ilustrasi Penganiayaan (2)
Ilustrasi Penganiayaan

Komandan itu menyatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan Kapolres Alor untuk menangani kasus itu secara profesional dan proporsional dan proses hukum terhadap guru tersebut.

"Saya mengingatkan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi di NTT ini dan para guru agar melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pendidik atau pengasuh bahkan orang tua bagi murid, tanpa perlu melakukan kekerasan baik lisan apalagi fisik kepada muridnya," tambah dia.

Kapolda juga menyarankan agar murid yang belum paham dengan apa yang diajarkan guru agar dibimbing dengan baik dan sabar menghadapi tipikal murid yang berbeda-beda tidak perlu sampai melakukan kekerasan sehingga fatal akibatnya.

"Jangan karena emosional tugas mulia guru malah berubah menjadi pelanggaran pidana bagi yang bersangkutan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya