Liputan6.com, Palembang - Maraknya perburuan harta karun yang diduga peninggalan prasejarah dan Kesultanan Palembang Darussalam di dasar Sungai Musi Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), disoroti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan (Disbud) Palembang Rudi Indrawan mengatakan, isu harta karun di Sungai Musi yang disinyalir merupakan peninggalan Kerajaan Sriwijaya, sudah sejak dulu terdengar.
Advertisement
Baca Juga
Namun dia mengakui, beberapa tahun terakhir setelah penyelam menemukan patung Buddha dan perhiasan emas dan permata, perburuan harta karun di Sungai Musi di Palembang yang kian menggeliat.
“Beberapa dijual dengan harga yang sangat tidak layak dengan nilai sejarah dari harta tersebut, bila memang benar itu peninggalan sejarah,” ujarnya.
Agar tidak terjadi penghilangan benda bersejarah, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020, yakni tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Perda tersebut membahas tentang, jika seseorang menemukan harta peninggalan yang bernilai sejarah, dilarang untuk menjual atau mengelolanya secara sembarang dan melaporkan penemuan kepada Disbud Palembang.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kesultanan Palembang Darussalam
“Sesuai dengan bunyi perda tersebut, bila ada harus diserahkan (dinas) kebudayaan, lalu kompensasinya akan diatur dalam regulasi,” ujarnya
Dia mengungkapkan, saat belum ada temuan benda peninggalan Kerajaan Sriwijaya. Mayoritas benda yang ditemukan seperti yang disimpan di Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, merupakan peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam berupa keramik mangkuk, guci, piring, alat tukar uang logam tembaga.
“Saat ini sedang berkoordinasi dengan tim ahli arkeologi dan ahli cagar budaya memastikan terkait keberadaan harta benda dari Sungai Musi tersebut,” ujarnya.
Advertisement