KILAS NUSANTARA: Viral Video Mobil Terjun ke Sungai di Palembang

Berikut berita-berita dari berbagai daerah yang dirangkum Liputan6.com dalam Kilas Nusantara.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 09 Nov 2021, 00:00 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2021, 00:00 WIB
Kecelakaan Lalu Lintas dan Kecelakaan Mobil
Ilustrasi Foto Kecelakaan Mobil (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Video mobil terjun ke sungai viral di media sosial. Usut punya usut peristiwa tersebut terjadi saat hujan lebat di Palembang. Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy Tambunan membenarkan adanya peristiwa dalam video tersebut. Roy menceritakan, saat itu pengendara atas nama Rudi terjebak hujan lebat yang membuat jarak pandang terbatas. Tak lama kemudian, mobil tergelincir dn masuk ke sungai. Rudi berhasil selamat, usai turun meninggalkan mobilnya.

Mobil yang masuk ke sungai langsung hilang lantaran sungai sangat dalam. Bangkai mobil belum bisa dievakuasi lantaran terbatasnya alat berat. Petugas mengimbau warga untuk berhati-hati saat berkendara apalagi saat musim hujan.

 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penemuan Surat Perjanjian Tawuran Pelajar

Ilustrasi Tawuran 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
ilustrasi

Penemuan surat perjanjian tawuran pelajar di Bantul bikin miris banyak orang. Bahkan surat tersebut dibubuhi materai yang intinya berjanji tidak boleh melapor kepada siapapun, tidak boleh visum, dan menanggung risiko masing-masing. Dalam surat tersebut juga tertulis waktu tawuran, yakni pukul 14.00 WIB. Jika salah satu pihak tidak datang dianggap kalah. Surat perjanjian itu ditemukan polisi dari ponsel salah satu pelajar yang tertangkap.

Tawuran itu pun akhirnya memakan korban jiwa. Satu orang pelajar inisial MK (18) meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam di dada. Polisi telah mengamankan 11 orang pelajar beserta barang bukti celurit, samurai, dan tiga unit sepeda motor. Atas perbuatan itu, para tersangka terancam dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia. Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.

 

 

 

 

 

Heboh Air Sumur Mengandung Minyak di Sumedang

Sumur yang diduga mengandung bahan bakar minyak membuat heboh warga Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dadang, seorang warga setempat mengatakan, air sumur di rumahnya warnanya kuning dan berbau seperti minyak tanah. Temuan itu bakal langsung ditindaklanjuti Dinas ESDM Wilayah 5 Sumedang.

Warga menyebut, air mengandung minyak itu sudah terjadi sepekan terakhir. Usai temuan tersebut, perangkat desa pun meminta keluarga pemilik rumah untuk mengungsi sementara demi keselamatan. Sementara pihak ESDM akan meneliti untuk menemukan kandungan pasti air yang ada dalam sumur warga tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya