Fakta-Fakta Pelanggaran Proyek Pembebasan Lahan Industri Sampah Rp70 Miliar di Makassar

Tim Intelijen Kejari Makassar menemukan sejumlah fakta kejanggalan dalam proyek pembebasan lahan industri sampah Kota Makassar yang telah menguras anggaran sebesar Rp70 miliar lebih.

oleh Eka Hakim diperbarui 16 Des 2021, 00:00 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 00:00 WIB
Kasi Intelijen Kejari Makassar Ardiansah Akbar mengungkapkan banyak kejanggalan dalam proyek pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar yang telah menghabiskan anggaran senilai Rp70 miliar lebih (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Kasi Intelijen Kejari Makassar Ardiansah Akbar mengungkapkan banyak kejanggalan dalam proyek pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar yang telah menghabiskan anggaran senilai Rp70 miliar lebih (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan praktik mafia tanah dalam proyek pembebasan lahan industri persampahan Kota Makassar yang belakangan terindikasi merugikan negara puluhan miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Ardiansah Akbar mengatakan sudah ada sekitar 20 orang saksi yang telah diambil keterangannya dalam tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut.

"20 orang saksi yang telah diperiksa itu, ada dari pihak pemerintah, pemilik tanah dan BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ucap Ardiansah kepada Liputan6.com via telepon, Rabu (15/12/2021).

Adapun dari hasil penyelidikan yang sedang berjalan saat ini, tim Intelijen Kejari Makassar menemukan sejumlah fakta yang mengejutkan dan menambah keyakinan tim jika dalam kegiatan pembebasan lahan di era kepemimpinan Ilham Arief Siradjuddin (IAS) sebagai Wali Kota Makassar itu diduga kuat bermasalah. Di mana, kata Ardiansah, dari keterangan beberapa saksi, diantaranya saksi dari pihak BPN Kota Makassar yang telah diperiksa Selasa, 14 Desember 2021, telah mengungkapkan jika pihaknya tak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan tanah.

Sementara, lanjut Ardiansah, menurut ketentuan Undang-undang No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden RI (Perpres) No 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan yanah bagi pembangunan untuk kepentingan Ulumum dan Peraturan Kepala BPN RI No 5 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah, seharusnya Kepala Kantor Pertanahan setempat dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar bertindak selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

"Jadi dalam kegiatan pembebasan lahan ini, pemerintah melakukan pengadaan tanah sendiri tanpa melibatkan BPN yang seharusnya dilibatkan selaku Ketua Pengadaan Tanah," beber Ardiansah.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Melibatkan Jasa Penilai

Selain itu, dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk industri persampahan Kota Makassar yang berlokasi di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar itu, kata Ardiansah, juga diduga tidak melibatkan jasa penilai atau penilai publik untuk menilai besaran ganti kerugian yang akan nantinya dibayarkan oleh instansi yang memerlukan tanah. Jasa penilai atau penilai publik tersebut ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

"Sehingga penetapan jasa penilai atau penilai publik diduga tidak pernah ada, karena dalam kegiatan ini, juga diduga tidak ada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang dilibatkan apalagi diketuai oleh Kepala Kantor BPN Kota Makassar," terang Ardiansah.

Tak sampai di situ, fakta lainnya yang didapatkan dari hasil penyelidikan oleh tim Intelijen Kejari Makassar, yakni ditemukan bahwa pemerintah pernah mengajukan permohonan untuk sertifikasi lahan yang telah dibebaskannya dengan luas sekitar 12 hektare kepada BPN Kota Makassar berdasarkan hasil pengukuran yang telah dilakukan oleh Pemkot Makassar.

Namun, kata Ardiansah, permohonan tersebut ditarik kembali oleh Pemkot Makassar sendiri karena Pemkot Makassar tak dapat menunjukkan batasan-batasan lahan yang sebenarnya yang telah dibebaskan sebelumnya sebagaimana permintaan dari pihak BPN Kota Makassar.

"Sehingga sampai saat ini, Pemkot Makassar belum dapat menyertifikatkan lahan yang telah dibebaskannya tersebut. Bahkan pencabutan atau mematikan bukti hak milik dari pemilik tanah yang telah dibebaskannya itu sampai saat ini juga belum dapat dilaksanakan," jelas Ardiansah.

Lahan yang Dibebaskan Tak Bisa Disertifikatkan

Diketahui, proyek pembebasan lahan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014 itu, telah menghabiskan anggaran senilai Rp70 miliar lebih.

Uang puluhan miliar tersebut diperuntukkan untuk membebaskan lahan seluas 12 hektare. Namun, belakangan lahan tersebut bermasalah lantaran tak dapat disertifikatkan oleh Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar). Anggarannya habis dan lahan yang telah dibayarkan tak jelas statusnya.

Kuat dugaan dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan yang telah menguras kas daerah Kota Makassar itu, tidak berjalan sesuai harapan karena disebabkan adanya praktik-praktik mafia tanah di dalamnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya