Liputan6.com, Balikpapan Sebanyak 13 personel Polda Kaltim diberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat lantaran melanggar kode etik serta terlibat tindak pidana selama tahun 2021.
Baca Juga
Advertisement
Hal ini diungkapkan, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto. Polisi yang dipecat itu di antaranya berdinas di Polda Kaltim tiga orang, Polresta Balikpapan satu orang, Polres Berau empat orang, Polres Kutai Barat satu orang, Polres Kutai Timur satu orang, Polres Paser satu orang, dan Polres Penajam Paser Utara dua orang.
“Kasusnya asusila, narkoba dan kode etik. Sebelumnya disidangkan dulu setelah inkrah baru kita PTDH,” ujar Brigjen Pol Hariyanto, saat menggelar konferensi pers, pada Selasa (28/12/2021) pagi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Satu Perwira 12 Bintara
Dari ke-13 personel tersebut, 12 diantaranya bintara dan satu orang perwira.
Hariyanto menambahkan, meski ada 13 personel yang di PTDH, jumlah pelanggaran yang dilakukan personel Polda Kaltim secara umum mengalami penurunan di tahun 2021 dibandingkan tahun sebelumnya 2020.
“Untuk perbandingan pelanggaran personel mengalami penurunan dibanding tahun lalu,” terangnya.
Advertisement
Pelanggaran Etik
Hariyanto membeberkan, sepanjang tahun 2021 ada total 167 pelanggaran dilakukan personel.
Baik itu pelanggaran kode etik, pidana dan disiplin. Sementara tahun 2020 sebelumnya, Polda Kaltim mencatat 198 pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim.
“Jadi kita itu ada reward dan punishmen, reward itu memberikan penghargaan baik dari Kapolri maupun Kapolda bagi anggota yang berprestasi baik dibidang olahraga maupun dibidang lainya dalam tugas sehari-hari. Sementara punishmen kita berikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” ucap dia.