Hati-hati Masih Ada Mahasiswa Perekam Mahasiswi Mandi

Mahasiswa ini salah menerjemahkan kecanggihan smartphone, akibatnya ia harus menginap di kantor polisi.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 23 Jan 2022, 22:09 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2022, 22:09 WIB
Ilustrasi WhatsApp dan aplikasi pesan instan. Dimitri Karastelev/Unsplash
Ilustrasi WhatsApp dan aplikasi pesan instan. Dimitri Karastelev/Unsplash

Liputan6.com, Manado - Polres Minahasa melalui Satuan Reskrim menangkap seorang pria berinisial AP (24), warga Kelurahan Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulut. Penyebabnya? Lelaki itu merekam seorang mahasiswi penghuni kos yang sedang mandi.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, aksi pelaku dilaporkan oleh seorang mahasiswi berinisial ER. Aksi itu terjadi pada Kamis (20/1/2022), sekitar pukul 07.10 Wita. Lokasi kejadian di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, tepatnya di dalam kamar mandi sebuah rumah kos.

“Saat itu pelaku merekam mahasiswi yang sedang mandi, dia menggunakan kamera ponsel,” ujar Abast.

Terhadap pelaku yang berstatus sebagai seorang mahasiswa ini sudah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/06/I/2022/Reskrim, tanggal 21 Januari 2022. Pelaku diduga melanggar pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman untuk pemuda di Minahasa ini paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” kata Abast.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya