WNA Malaysia Bawa Sabu 30 Kilogram di Perairan Laut Kaltara

Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan 2 orang warga negara Malaysia yang kedapatan membawa sabu seberat 30 kilogram.

oleh M Syaifuddin Zuhrie diperbarui 19 Feb 2022, 04:30 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2022, 04:30 WIB
Sabu dari Malaysia
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Irwasda, Direktur Resnarkoba dan Kabid Humas Polda Kaltara saat rilis pengungkapan sabu, Jumat (18/02/2022).

Liputan6.com, Berau - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan 2 orang warga negara Malaysia yang diamankan di Tower Pancang Kembar Perairan Laut Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan. Dari dua orang WNA ini, berhasil diamankan sabu sebanyak 30,7 kilogram yang dikemas didalam bungkusan teh merek Guantinwang.

"Total sabu yang sudah kita amankan Ditresnarkoba Polda Kaltara sampai saat ini sebanyak 31.199,5 gram dari 3 orang tersangka," ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Jumat (18/02/2022)

Dua warga Malaysia tersebut berinisial MH usia 32 tahun dan A usia 41 tahun. Keduanya memasuki perairan Bunyu menggunakan speedboat bermesin 200 PK.

Saat itu speedboat memuat beberapa barang lain yakni jerigen ukuran 20 liter yang diantaranya diselipkan koper berwarna biru dengan tas warna hitam

"Jalur pengiriman mereka dari perairan Sungai Buaya Tawau menuju Tower Pancang Kembar di Perairan Laut Bunyu," jelasnya.

Saat diperiksa oleh petugas, ternyata koper itu berisikan sabu sebanyak 22 bungkus dan didalam tas berisi sabu dililit lakban sebanyak 6 bungkus, totalnya 28 bungkus. Keterangan yang diperoleh dari kedua kurir tersebut, sabu yang berbungkus teh Cina ini akan diedarkan ke Palu, Sulawesi Tengah.

"Melalui jalur laut rencananya akan diambil oleh seseorang yang kini kita DPO-kan. Sabu ini rencananya akan diedarkan di Palu, Sulawesi Tengah," sebutnya.

Pelaku MH dan A pun diamankan dan kini harus mendekam di Rutan Polda Kaltara, keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Sementara untuk tersangka A yang diamankan di Sengkawit dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2.

"Pelaku MH dan A bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati atau pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun. Begitu juga tersangka satunya, A dikenakan pidana yang sama," pungkasnya.

Simak juga video pilihan berikut

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya