Liputan6.com, Palembang - Pengedaran narkoba di Sumatera Selatan (Sumsel), turut dilakoni oleh remaja belasan tahun. Seperti yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel), pengedar narkoba yang diciduk ternyata masih di bawah umur.
F (17), warga Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, OKU Sumsel, harus merasakan dinginnya bui. Dia ditangkap Satuan Narkoba Polres OKU pimpinan AKP Ujang Abdul Aziz, karena terlibat dan menjadi penjual narkotika jenis sabu.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, penangkapan F berawal dari adanya informasi terkait seringnya terjadi transaksi narkoba, di belakang kantor pemasaran salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di OKU Sumsel.
"Polisi langsung memancing tersangka dengan melakukan penyamaran, untuk membeli sabu dari tersangka," katanya, Senin (28/2/2022).
Petugas yang menyamar, menemui F dan menerima sebungkus paket sabu, dengan berat 0,55 gram dari dalam kotak rokok di OKU Sumsel.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Polisi Menyamar
"Saat tersangka menyerahkan barang bukti sabu itu, petugas langsung memegang tangannya,. Sehingga tersangka tak dapat berkutik di hadapan polisi, yang menyamar dengan mengenakan pakaian preman," ujarnya.
Pelaku F akan dijerat dengan Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Serta UU RI No 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.
Advertisement