Detik-Detik Peremas Payudara Mahasiswi Beraksi, Dikejar hingga Dibekuk Polisi Pekalongan

Kepolisian menangkap terduga pelaku pelecehan seksual di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Diduga pelaku berinisial MAN (36 th) meremas payudara mahasiswi

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2022, 01:30 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2022, 01:29 WIB
Polisi menangkap terduga pelaku pelecehan seksual (peremas payudara) mahasiswi di Pekalongan. (Foto: Polres Pekalongan/Liputan6.com)
Polisi menangkap terduga pelaku pelecehan seksual (peremas payudara) mahasiswi di Pekalongan. (Foto: Polres Pekalongan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekalongan - Aparat kepolisian menangkap terduga pelaku pelecehan seksual di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Diduga pelaku berinisial MAN (36 th) meremas payudara mahasiswi asal kabupaten yang sama.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria terduga 'begal payudara' itu berhasil ditangkap dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi. Kepolisian juga telah menerima hasil laporan korban.

Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 19.00 Wib. Kala itu, korban berinisial QN (19 th) bersama temannya pulang kuliah berboncengan sepeda motor ke rumah.

Korban melewati jembatan Begal Desa Tengengwetan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan. Saat melintas di jalan Desa Tengengwetan korban QN dan temannya dibuntuti oleh orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor honda beat warna Biru putih bernopol G-21XX-B .

Kemudian pada saat sampai di jalan sepi, yang kanan kirinya areal persawahan sebelah timur SD di Desa Tengengwetan, tiba-tiba pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai Korban.

"Dan saat itu juga pelaku menggunakan tangan kiri meremas payudara korban sebelah kanan, setelah itu pelaku kabur meninggalkan Korban," ucap dia, dalam keterangannya dikutip, Rabu malam (23/3/2022).

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Sempat Kejar Pelaku

Polisi menangkap terduga pelaku pelecehan seksual (peremas payudara) mahasiswi di Pekalongan. (Foto: Polres Pekalongan/Liputan6.com)
Polisi menangkap terduga pelaku pelecehan seksual (peremas payudara) mahasiswi di Pekalongan. (Foto: Polres Pekalongan/Liputan6.com)

Usai kejadian korban berusaha mengejar pelaku namun kehilangan jejak di jalan yang menuju arah Desa Tegalontar. Korban pun kemudian melaporkan kepihak kepolisian.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” kata Arief.

Dia mengimbau agar masyarakat, khususnya kaum wanita agar menghindari jalan-jalan yang sepi terlebih saat malam hari. Sebab bisa mengundang aksi kejahatan.

Dan apabila ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa maupun tindakan kejahatan yang lain, agar segera melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib sehingga nantinya pihak kepolisian akan melakukan tindakan untuk menangkap pelaku.

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya