Liputan6.com, Pekanbaru - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada Syafri Harto. Dia merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (nonaktif) yang menjadi terdakwa pencabulan mahasiswi.
Vonis bebas terdakwa pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Estiono pada Rabu siang, 30 Maret 2022. Putusan ini disambut isak tangis dan teriakan rasa ketidakadilan puluhan mahasiswa yang memantau sidang ini.
Advertisement
Baca Juga
"Membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata Estiono yang kemudian mengetuk palunya di meja hijau.
Selain bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru, hakim juga memerintahkan mengeluarkan Syafri Harto dari penjara.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan usai putusan ini dibacakan," tegas Estiono.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU merehabilitasi nama terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan ini disambut gembira oleh keluarga Syafri Harto yang sudah mengikuti sidang dugaan pelecehan mahasiswi Riau ini sejak awal.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Jaksa Kasasi
Terkait vonis ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamaen Pane akan mengajukan kasasi. Dia sudah meminta JPU untuk meminta salinan putusan itu sebelum kasasi.
"Pasti kasasi, tapi kami meminta salinan lengkap putusan hakim," kata Zulham.
Selain itu, Zulham juga akan meminta penjelasan kepada JPU terkait pertimbangan hakim dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Riau, Syafril, menuntut Syafri Harto agar divonis 3 tahun penjara pada 21 Maret 2022. JPU menyatakan bisa membuktikan perbuatan cabul terdakwa Syafri Harto terhadap mahasiswi bernisial L.
"Kami membuktikan dakwaan primer, yaitu dakwaan yang melanggar Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata Syafril usai membacakan tuntutan dalam persidangan yang tertutup untuk umum.
Syafril menjelaskan, tuntutan itu berdasarkan analisa fakta persidangan dan analisa yuridis. Terdakwa memang membantah dakwaan itu dan akan melakukan pledoi pada Kamis depan.
"Penyangkalan itu menunjukkan kesalahan sendiri," tegas Syafril.
Advertisement
Unsur Paksaan
Syafril menerangkan, JPU bisa membuktikan adanya unsur paksakan terdakwa terhadap korban. Yaitu memaksa dalam artian psikologis karena hubungan terdakwa dan korban yang tidak seimbang.
"Terdakwa adalah dosen, apalagi dekan kepada mahasiswa yang terikat pada tugas akhir untuk selesai menyandang gelar kesarjanaan, jadi kami bisa membuktikan unsur pemaksaan," terang Syafril.
Sementara terkait unsur pencabulan mahasiswi Riau itu, Syafril menyatakan terdakwa terbukti berbuat tidak pantas kepada mahasiswa dengan cara mencium pipi dan kening.
"Dan berusaha mencium bibir, itu perbuatan tidak pantas yang merupakan perbuatan asusila, kami berketetapan bisa membuktikan Pasal 289 KUHP," jelas Syafril.
Syafril menerangkan, tuntutan itu sesuai koordinasi tim JPU dan merupakan petunjuk pimpinan.
Selain penjara, Syafril juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti keuangan korban.
"Sidang berikutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Syafril.
Sebagai informasi, JPU dalam perkara ini menjerat Syafri Harto dengan beberapa dakwaan. Dakwaan primair, melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair, melanggar Pasal 294 Ayat 2 ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.