Maraknya Penjualan Ganja dari Kafe ke Kafe di Balikpapan

Menjamurnya kafe di Balikpapan tampaknya menjadi ladang peredaran narkotika jenis ganja.

oleh Abelda RN diperbarui 01 Apr 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 19:00 WIB
Pelaku narkoba Balikpapan.
Pelaku narkoba Balikpapan Kaltim ditangkap aparat.

Liputan6.com, Balikpapan - Menjamurnya kafe di Balikpapan tampaknya menjadi ladang peredaran narkotika jenis ganja. Hal ini terungkap setelah dua jaringan pengedar ganja dan tembakau sintetis diungkap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Custom Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Balikpapan.

Dalam pengungkapan yang dilakukan ini, sebanyak hampir empat kilogram ganja dan tembakau sintetis berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung selama sembilan hari tersebut. Dalam serangkaian penyergapan itu empat tersangka dari dua sindikat pengedar berbeda berhasil diamankan.

"Selama saya menjabat ini ke dua kalinya kami mengungkap jaringan pengedar tembakau sintetis mulai akhir tahun 2021 lalu. Peredaran tembakau sintetis di Balikpapan mulai mengkhawatirkan," Kepala BNNK Balikpapan Risnoto menerangkan, pada Kamis (31/3/2022).

Simak video menarik ini:

Komitmen Pengawasan Narkoba di Balikpapan

narkoba-ilustrasi-130920b.jpg
Ilustrasi narkoba.

Di tempat yang sama, Kepala KPPBC TMP B Balikpapan Firman menegaskan, komitmen pihaknya dalam upaya pengawasan jalur keluar-masuk barang dari dan menuju luar negeri maupun domestik. Namun, hal tersebut tentunya diperlukan kerja sama antarinstansi terkait.

"Pengawasan terus kita tingkatkan di jalur internasional maupun domestik. Tapi, ini juga perlu dukungan dari semua pihak dalam pencegahannya," timpal Firman.

Rentetan kasus tersebut diawali dengan pengungkapan penyelundupan ganja dari Medan, Sumatera Utara menuju Kota Balikpapan pada Rabu (23/3/2022). Sebelumnya, tim penyidik mendapat informasi adanya pengiriman barang mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Balikpapan Selatan. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.

Tak berselang lama, seorang pria berinisial SE alias AR (45) mengambil kiriman paket tersebut di sebuah ekspedisi. Pada saat SE keluar dari kantor jasa ekspedisi, petugas pun bergerak melakukan penyergapan. Bersama dengan tersangka ditemukan paket ganja seberat 1,785 kilogram yang dikemas dalam kardus.

Melalui keterangan SE, petugas kemudian menangkap RY (33) yang berperan sebagai penghubung atau perantara serta AS (38) alias DI sebagai pemesan.

"Para tersangka diamankan di TKP berbeda. Antara lain berperan sebagai pemesan atau pemodal kemudian penghubung atau perantara," terang Risnoto.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Narkoba Balikpapan
Pelaku narkoba Balikpapan dibekuk aparat.

Dalam pengembangan kasus, belakangan terungkap bahwa sebelum penyergapan itu, tersangka SA sempat mengatur pemasokan ganja seberat 2,181 kilogram yang dipesan oleh tersangka RY. Akhirnya petugas menggeledah sebuah rumah di wilayah Balikpapan Selatan dan menemukan barang bukti yang dimaksud pada Rabu (30/3/2022).

"Mereka rencananya akan mengedarkan barang tersebut di wilayah Balikpapan," tambahnya.

Selain sindikat SE dan rekan-rekannya, petugas gabungan turut mengamankan seorang pria berinsial SA alias A (25) di sebuah jasa ekspedisi di Balikpapan Selatan Kamis (24/3/2022) lalu. Dalam penyergapan ini petugas menemukan 11,96 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila yang dipasok oleh SA dari Bogor, Jawa Barat.

"Ini sindikat beda lagi. Menurut pengakuannya (tersangka), barang bukti itu dipesan melalui akun sosial media. Barang bukti diselipkan dalam saku belakang celana di dalam kemasan paket kiriman tersebut," kata Risnoto.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, pangsa pasar di Kota Balikpapan sangat menjanjikan. "Di Balikpapan banyak kafe dan itu menjadi tempat pemasaran mereka," dia memungkasi.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan kepada tersangka SA dijeratkan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Saat ini para pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Penyidik BNNK Balikpapan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya