Pencuri HP Mantan Istri Sujud Syukur Usai Bebas dari Jeratan Hukum

Pencuri HP mantan istri dinyatakan bebas setelah Kejari Pekanbaru menerapkan keadilan restoratif karena korban dan anak kandungnya memaafkan.

oleh M Syukur diperbarui 25 Jun 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2022, 04:00 WIB
Kepala Kejari Pekanbaru saat berbincang dengan tersangka pencuri HP mantan istri dalam penerapan restorative justice.
Kepala Kejari Pekanbaru saat berbincang dengan tersangka pencuri HP mantan istri dalam penerapan restorative justice. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Mata Hendra Gusti alias Hendra berkaca-kaca saat dinasihati Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Teguh Wibowo. Keinginannya bebas dari kasus pencurian telepon genggam akhirnya terkabul setelah sempat mendekam di penjara selama dua setengah bulan.

Sejurus kemudian, pria 34 tahun itu langsung bersujud syukur setelah baju tahanan dilepas dari badannya. Dia pun akhirnya pulang ke rumah setelah Kejari Pekanbaru melakukan upaya restorative justice kepadanya.

Teguh Wibowo menjelaskan, beberapa bulan lalu Hendra mencuri telepon genggam di toko pancing Jalan Pramuka, Kecamatan Rumbai. Yang menjadi korban adalah mantan istrinya sendiri, Helvianis.

Saat itu, Hendra datang ke toko tanpa disadari korban karena sedang ramai pembeli. Hendra masuk dan melihat anak kandungnya inisial C sedang memainkan telepon genggam.

"Pelaku ambil HP dari anaknya tadi kemudian pergi, lalu dijual, sebagian uang digunakan membayar pegadaian, yang digadaikan sepeda motor," kata Teguh didampingi Kasi Pidum Zulham Pane dan Kasi Intelijen Lasargi Marel, Kamis petang, 23 Juni 2022.

Teguh menjelaskan, restorative justice diterapkan kepada pelaku karena sudah memenuhi syarat. Di antaranya, korban atau mantan istrinya sudah memaafkan, begitu juga dengan anaknya berumur 9 tahun.

"Apalagi ini anak kandung, korban juga sudah memaafkan," tegas Teguh.

Di sisi lain, tambah Teguh, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selanjutnya, nilai kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta.

"Kemudian ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun," kata Teguh.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Diharap Lebih Baik

Tersangka pencuri HP mantan istri melepas baju tahanan setelah mendapatkan keadilan restoratif di Kejari Pekanbaru.
Tersangka pencuri HP mantan istri melepas baju tahanan setelah mendapatkan keadilan restoratif di Kejari Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Kepada Hendra, Teguh berharap kejadian ini dijadikan sebagai pelajaran. Teguh ingin Hendra menjadi pribadi yang lebih baik setelah pulang ke rumah.

Usai dibebaskan, Hendra langsung memeluk anaknya. Dia juga menyalami mantan istrinya yang telah memaafkan dirinya atas kejadian tersebut.

Selanjutya, Teguh mengembalikan telepon genggam yang menjadi barang bukti dalam kejadian tersebut. Hendra lalu menandatangani sejumlah surat, disaksikan Jaksa Penuntut Umum, Pince Puspasari.

Sementara itu, Hendra mengaku bersyukur karena bebas dari perkara ini. Dia pun langsung meninggalkan kantor Kejari Pekanbaru menggandeng anak kandungnya.

Kepada wartawan, Hendra menyebut berada di penjara selama dua bulan setengah saat kasus ini masih penyidikan.

Kasi Pidum Zulham menjelaskan, restorative justice baru pertama kali ini dilakukan oleh Kejari Pekanbaru.

Zulham mengatakan, restorative justice dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung. Prosedurnya, jaksa di wilayah mengajukan ke Kejaksaan Tinggi lalu diteruskan ke Pidana Umum Kejagung.

"Selanjutnya akan dilakukan ekpos secara virtual antara Kejari, Kejati dan Kejagung, jika memenuhi syarat akan disetujui," ucap Zulham.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya