Melihat Elang Laut Dada Putih Mengangkasa Usai Direhabilitasi

Seekor elang laut dada putih dilepasliarkan ke Suaka Margasatwa Pulau Semama usai dinyatakan lulus rehabilitasi.

oleh Abdul Jalil diperbarui 10 Sep 2022, 10:48 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2022, 07:00 WIB
Elang Laut Dada Putih
Seekor elang laut dada putih usai dilepasliarkan di Pulau Semama, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Liputan6.com, Samarinda - Seekor elang laut dada putih akhirnya mengangkasa pada 21 Juni 2022 lalu. Jenis elang yang memiliki nama latin Haliaeetus leucogaster ini kembali ke alam setelah melalui proses rehabilitasi.

Sebelumnya, elang yang pada bagian dada dominan berwarna putih ini diserahkan oleh warga yang sengaja memilihara. Proses rehabilitasi pun dilakukan di Pusat Penyelamatan Satwa milik Conservation Action Network (CAN) Borneo.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bersama CAN melepasliarkan elang laut dada putih di Suaka Margasatwa Pulau Semama. Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dan observasi perilaku selama kurang lebih 6 bulan, hewan dilindungi yang diberi nama Juve ini kemudian dinyatakan layak untuk dilepasliarkan.

Kepala BKSDA Kaltim Ivan Yusfi Noor menjelaskan, Suaka Margasatwa Pulau Semama merupakan salah satu kawasan konservasi yg dikelola oleh Seksi Konservasi Wilayah I Berau yang terletak di Kabupaten Berau.

"Suaka Margasatwa Pulau Semama sangat sesuai untuk lokasi pelepasliaran. Selain berstatus kawasan konservasi, juga merupakan habitat dari burung elang laut dada putih," kata Ivan dalam siaran persnya.

Sebelum dilepasliarkan, elang laut dada putih ini telah ditempatkan dalam kandang habituasi di suaka margasatwa sejak tanggal 11 Juni 2022. Tujuannya, saat dilepasliarkan sudah dapat beradaptasi dengan lingkungan disekitarnya.

Elang laut dada putih adalah satwa yang dlindungi Undang-undang, terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Ivan berharap tidak ada lagi masyarakat yg memelihara satwa dilindungi Undang-undang. Sebagaimana diketahui, bahwa dalam ancaman pidana yg melanggar sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.200.000.000,-. 

"Terima kasih kepada Conservation Action Network, yang telah membantu sejak proses rehabilitasi sampai proses pelepasliaran dilaksanakan. Semoga Elang Juve dapat beradaptasi dan dapat berkembang biak di habitatnya," ujar Ivan.

Simak video pilihan berikut:

 

Berharap Tak Lagi Dipelihara

Pelepasliaran elang laut dada putih
Pelepasliaran elang laut dada putih di Pulau Semama, Kabupaten Berau. (foto: istimewa)

Direktur dan Founder Conservation Action Network (CAN) Borneo Paulinus Kristianto menjelaskan, pelepasliaran elang laut dada putih ini sebenarnya bisa menjadi bukti simbolis kerjasama yang baik semua pihak.

Diharapkan masyarakat tak lagi memelihara hewan yang dilindungi. Seharusnya tempat untuk melihat langsung hewan adalah di habitat aslinya.

“Kita berharap dengan pelepasliaran elang laut ini maka kita memberi contoh kepada masyarakat bahwa memelihata elang di rumah atau dijadikan hobi itu tidak baik, bahwa elang lebih baik di alamnya,” kata Paulinus, Sabtu (2/7/2022).

Dia juga mengingatkan, penyelamatan hewan dilindungi di Kalimantan itu butuh dukungan banyak pihak. Di beberapa satwa bahkan membutuhkan pertolongan masyarakat itu sendiri.

“Ini memberi harapan kepada banyak orang bahwa spesies elang laut masih membutuhkan pertolongan kita sehingga kerja sama smeua orang dibutuhkan agar lebih banyak elang laut ke alamnya ketimbang dipelihara,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya