Ditarik Sumbangan Paguyuban Kelas, Orangtua Siswa SD di Paser Bingung

Orangtua murid SD Negeri 031 Kecamatan Tana Grogot, Kabupaten Paser, mempertanyakan nominal sumbangan di program paguyuban kelas.

oleh Apriyanto diperbarui 14 Jul 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2022, 01:00 WIB
Sekolah Dasar
Peserta didik baru diantar orang tua dan disambut penuh hangat oleh guru setibanya di sekolah. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Paser - Kabar tidak sedap muncul di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 031 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Terdengar kabar di sekolah itu ada sumbangan yang dianggap memberatkan sebagian orangtua murid. Sumbangan itu sendiri muncul setelah dibentuknya Paguyuban Kelas, yang pengurusnya adalah sebagian dari orangtua dan wali murid.

Paguyuban kelas ini merupakan program baru yang diterapkan SD Negeri 031 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Yakni terdiri orangtua atau wali murid dari masing-masing kelas.

"Paling guru hanya memberikan masukan-masukan apabila ada orangtua yang bertanya perihal paguyuban kelas," kata Manirafid, pihak sekolah SDN 031 Tanah Grogot, Selasa (12/7/2022).

Saat ini tersiar kabar soal nominal sumbangan telah ditetapkan besaran angkanya. Hal itu pun membuat sebagian wali murid bertanya-tanya dan merasa keberatan.

"Untuk masalah sumbangan kami juga tidak mengharuskan itu sebuah kewajiban. Artinya hanya bersifat sukarela dan partisipasi," katanya lagi.

Dari jauh-jauh hari ia telah meminta kepada wali kelas untuk mewanti-wanti segala sesuatu pembahasan dalam grup paguyuban. "Kalau memang merasa keberatan (besaran nominal) ngomong saja. Makanya fungsi wali kelas dalam grup (aplikasi percakapan) untuk menengahi dan meluruskan kalimat yang merasa keberatan," katanya.

Sekadar informasi, sumbangan paguyuban kelas di SDN 031 baru diterapkan pada tahun ajaran 2022/2023. Dirinya mengungkapkan program terobosan tersebut manfaat yang baik bagi orangtua murid.

"Akhirnya sesama orangtua ini juga ada komunikasi dan terjalin silaturahmi," ucapnya.

Mengenai program tersebut ia menuturkan telah mendapat restu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser. Bahkan saat rapat dengan orangtua murid terkait paguyuban kelas dikatakan Manirafid jika semuanya sepakat.

"Ketika rapat kita tanyakan bagaimana responnya, setuju saja. (Sumbangan) tidak memaksakan, merasa kurang mampu ngomong, didiskusikan, enggak usah malu," ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Belajar Mengajar Masih Dibatasi

Sekolah Dasar
Suasana ruang kelas 1 C di SDN 031 Tanah Grogot yang masih masa pengenalan lingkungan sekolah. (Liputan6.com)

Sementara untuk pembelajaran tahun ajaran 2022/2023 masih menerapkan pembatasan, meski kasus Covid-19 telah melandai. Adapun pembatasan yang dilakukan terkait waktu belajar mengajar di sekolah, maksimal 6 jam sehari.

"Kalau siswa masuk semua, sebelumnya sempat dibagi 50 persen. Enggak dibatasi lagi. Sedangkan untuk waktu belajar sebelumnya 35 menit kini dibatasi jadi 25 menit saja per mata pelajaran," jelas Manirafid.

Pada tahun ajaran ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SDN 031 Kecamatan Tanah Grogot sebanyak 117 murid. Terbagi 4 rombongan belajar (Rombel) atau ruang kelas. Terdiri dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.

"Untuk afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen dan sisanya (80 persen) zonasi," katanya.  

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya