Mantan Bupati Indragiri Hilir Bebas dari Dugaan Kasus Korupsi APBD

Harapan Indra Muchlis Adnan bebas dari tahanan dan status tersangka korupsi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tembilahan pada 11 Juli 2022.

oleh M Syukur diperbarui 14 Jul 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2022, 22:00 WIB
Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan keluar dari penjara setelah status tersangkanya dibatalkan pengadilan.
Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan (baju putih bertongkat) keluar dari penjara setelah status tersangkanya dibatalkan pengadilan. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Harapan Indra Muchlis Adnan bebas dari tahanan dan status tersangka korupsi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tembilahan pada 11 Juli 2022. Pada malam harinya, mantan Bupati Indragiri Hilir dua periode itu langsung keluar dari rutan dan pulang ke rumah.

Lepasnya status tersangka korupsi penyertaan modal itu berdasarkan putusan hakim tunggal di pengadilan tersebut. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Indra Muchlis Adnan dalam perkara korupsi di PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

Dalam petikan putusan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh, hakim menyatakan surat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) tidak sah.

Selanjutnya, hakim menyatakan penetapan tersangka dengan Nomor TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 terhadap Indra Muchlis Adnan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim memerintah Kejari Inhil segera membebaskan Indra Muchlis Adnan dari tahanan. Kejari diperintahkan mengembalikan harkat martabat mantan politisi Golkar itu.

Kejaksaan Tinggi Riau yang membawahi Kejari Inhil melalui Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto menyatakan putusan praperadilan bukanlah akhir segalanya. Dia menyebut Kejari sedang mempelajari putusan itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Raharjo mengatakan, Kejari Inhil masih bisa mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk Indra Muchlis Adnan.

"Bisa menerbitkan sprindik baru," ucap Raharjo, Rabu siang, 13 Juli 2022.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tersangka Lain

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejari Inhil juga menjerat mantan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan. Dia sudah lebih duluan ditahan dan tidak mengajukan praperadilan.

Sementara itu, Indra Muchlis ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 30 Juli 2022. Penahanan selama 20 hari terhitung 30 Juni 2022 hingga tanggal 19 Juli 2022.

Dalam perkara ini, Indra Muchlis sebelum ditahan sempat beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik. Ketika itu, ia mengaku sakit, namun tidak ada surat keterangan dari dokter.

GCM merupakan BUMD yang dibentuk saat Indra Muchlis menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.

PT GCM didirikan melalui akte Notaris Nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.

Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selain memeriksa puluhan saksi, tim jaksa penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya