Ratusan Orang Korban Penjualan Kavling Bodong Geruduk Gedung DPRD Batam

Ratusan orang korban penjualan kavling bodong menggeruduk Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau. Bagaimana duduk perkaranya?

oleh Ajang Nurdin diperbarui 19 Jul 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2022, 20:00 WIB
Korban Penjualan Kavling Ilegal
Ratusan orang korban penjualan kavling bodong menggeruduk Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (18/7/2022). (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Ratusan orang korban penjualan kavling bodong menggeruduk Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (18/7/2022). Mereka menuntut perkara mafia tanah di Batam diusut tuntas.

Andri ketua kordinasi aksi, sekaligus korban penjualan kavling ilegal mengatakan, total ada sekitar 2.700 orang dari masyarakat ekonomi menengah tertipu pembelian kavling yang berstatus hutan lindung di bawah Kementerian KLHK, dengan mengatasamakan rekomendasi BP Batam melalui perusahan pengembang.

"Kami tidak tahu tentang status lahan yang legal dan kami dijanjikan oleh PT pengembang bahwa status lahanya tidak akan bermasalah," kata Andri.

Andri juga menyebutkan, kasus ini sudah bergulir sejak 2018 dan mereka sudah mengadu Ke Badan Pertanahan Nasional, namun tidak ada kepastian hukum soal status kavling yang mereka beli.

"Saya mengetahui status kavling bodong setelah ada penjelasan dari BPN," kata Andri.

Berdasarkan data serta berkas yang ia kumpulkan, Andri menyebutkan ada sekitar Rp40 miliar uang dari para korban yang raib dan tak kembali.

Ilyas, korban yang lain mengatakan, kavling seluas 8x12 meter dijual paling murah Rp17 juta per kavling. Ia mengaku kavling yang ia beli diklaim sudah ada pemiliknya yang baru, setelah perusahaan pengembang berganti nama dengan manajemen yang sama.

"Saya merasa pengawasan pemerintah tidak ada dan membiarkan mafia tanah di Batam semakin merajalela," kata Ilyas.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Respons DPR

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto saat ditemui warga Korban penjualan kavling ilegal mengaku, dirinya sudah mendapatkan i nformasi tentang adanya perusakan hutan lindung Batam yang dijadikan kavling sebagai permukiman warga.

"Kami dapat pengaduan transaksi jual beli kavling bodong yang dilakukan PT Prima Makmur Batam, memang kasusnya ini sudah berproses di pengadilan. Mereka diputuskan bersalah dan menjalani hukuman," kata Nuryanto.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Batam yang akrab disapa Caknur itu menyebutkan, status konsumen ribuan korban penjualan kavling ilegal belum ada kejelasan pihak terkait.

"Di lapangan mereka melaporkan ke kita bahwa ada informasi objek kavlingnya itu yang di atas hutan lindung, malah ada pihak-pihak yang mengkavling ulang," ujarnya

Ini perlu ada yang mengklarifikasi dari pihak-pihak pemerintah khususnya yang berwenang baik pihak kehutanan, lingkungan hidup, penegak hukum, BPN Batam, BP Batam. Terkait kerusakan hutan lindung di Batam ini menjadi atensi khusus DPRD Batam, oleh karena itu DPRD Batam akan mengundang pihak-pihak terkait atas permasalahan ini.

"Untuk selanjutkan kita agendakan dan kita undang pihak-pihak terkait," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya