Tanggapan Pakar UGM soal Aturan PSE

Media sosial dan sistem aplikasi lainnya yang telah muncul di Indonesia harus mengikuti aturan PSE yang telah dibuat pemerintah.

oleh Yanuar H diperbarui 28 Jul 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2022, 22:00 WIB
Banner Infografis Desakan Pembatalan Permenkominfo PSE Lingkup Privat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Desakan Pembatalan Permenkominfo PSE Lingkup Privat. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Yogyakarta - Pakar Teknologi Informasi dari UGM, Ridi Ferdiana menilai langkah pemerintah mengancam memblokir pelanggar terkait aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sudah tepat. Sebab kebijakan untuk platform media sosial dan komunikasi itu dibuat sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan baik data maupun komunikasi masyarakat.

 “Kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah mendorong perusahaan menjamin keamanan data dan komunikasi. Yang dikhawatirkan kalau tidak ada kepatutan maka data privasi dan kebijakan bisa terekspose atau bocor,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan adanya PSE yang terdaftar secara resmi di tanah air, pemerintah memiliki kekuatan hukum saat menghadapi tindakan pelanggaran. Misalnya, saat menghadapi praktik pinjol ilegal.

“Contohnya pada pinjol itu harus daftar karena ada data privasi yang memang harus dijaga mengikuti aturan PSE,” kata Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM ini.

Menurutnya tidak hanya soal data yang harus dijaga, dalam PSE  itu juga mengatur  soal penempatan fisik data center dan data recovery center. Data-data mana yang wajib disimpan di dalam negeri dan data mana yang bisa disimpan di luar negeri.

Ia menyebutkan pemerintah saat ini memiliki pekerjaan rumah yang segera harus dituntaskan terkait penegakan aturan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan kemudahan bagi perusahaan yang melaksanakan transaksi elektronik dalam melakukan pendaftaran.

“Harus dipikirkan kemudahan pendaftaran bagi perusahaan dan memastikan sistemnya ada. Karena mendaftar ini kan artinya menambah pekerjaan bagi perusahaan,” terangnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Butuh Sosialisasi

Selain hal tersebut, Ridi mengatakan pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada perusahaan terutama di sektor privat seperti inkubasi startup dan komunitas IT. Hal itu penting dilakukan agar peraturan tentang PSE bisa diimplementasikan dengan baik.

“Perlu sosialisasi untuk menjelaskan maksud dari melakukan pendaftaran adalah untuk memberikan perlindungan data dan komunikasi,” tuturnya.

Ia menegaskan perlu adanya mekanisme terstruktur untuk pembinaan yang jelas hingga terkait petunjuk teknisnya. Sebab selama ini pembinaan belum dijalankan secara terstruktur sehingga tidak sedikit perusahaan yang tidak mengetahui secara pasti apakah berkewajiban untuk mendaftar atau tidak yang berdampak pada ekonomi.

“Contohnya jika WhatsApp diblokir, padahal penggunanya sekitar 88 persen populasi di Indonesia. Apabila diambil 20 persen saja yang melakukan transaksi ekonomi lewat WA maka ada sekitar 48 juta orang yang kehilangan mekanisme untuk berkomunikasi finansial, sehingga risikonya besar sekali kalau pembinaanya belum terstruktur,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya