Ladang Ganja Seluas 10 Hektare Ditemukan di Cianjur, Pertama Terluas di Luar Aceh

Ladang ganja seluas 10 hektare ditemukan di Gunung Karuhun, Kecamatan Campak, Cianjur.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jul 2022, 20:37 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2022, 20:37 WIB
Ilustrasi Ganja
Ilustrasi ganja. (dok. Unsplash.com/@exxteban)

Liputan6.com, Cianjur - Ladang ganja seluas 10 hektare ditemukan di Gunung Karuhun, Kecamatan Campak, Cianjur. Temuan ini menjadi yang pertama terluas di luar Aceh. Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Maruf Murdianto di Cianjur, Jumat (29/7/2022) mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka H (27) yang berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Tanggerang-Banten, mengatakan pelaku sudah pernah memanen ganja yang ditanamnya.

"Setelah ganja yang diuji coba berhasil ditanam, tersangka bersama dengan DPO lainnya, melakukan penanaman lebih banyak dengan luas ladang ganja hingga 10 hektare. Tersangka H hanya menyiapkan bibit dan menanam, sedangkan penjualan bagian tersangka lain," kata Maruf.

Pihaknya akan terus mengembangkan dan mendalami kasus tersebut serta menangkap lima orang tersangka lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur. Kelima tersangka lainnya memiliki tugas masing-masing termasuk menjual ganja ke bandar.

Hingga saat ini, pihaknya bersama tim gabungan Perhutani Cianjur, terus melakukan pengawasan dan pemantauan di hutan lindung milik pemerintah agar tidak dijadikan lahan untuk menanam ganja atau tanaman terlarang lainnya.

"Kita akan tangkap secepatnya karena identitas kelima orang tersangka lainnya sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran petugas," katanya.

Seperti diberitakan, Polres Cianjur menetapkan H sebagai tersangka pemilik ladang ganja 10 hektare yang ditanam di sejumlah lokasi berbeda. Tersangka H mengakui telah menanam ganja bersama lima orang tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tersangka Lain Masuk DPO

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan sebelumnya petugas meminta keterangan delapan orang saksi yang satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui perbuatannya bersama dengan tersangka lainnya.

"Tersangka H ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan mengakui perbuatannya bersama tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk salam DPO Polres Cianjur," katanya.

Infografis: Pro Kontra Legalisasi Ganja Untuk Obat Medis (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: Pro Kontra Legalisasi Ganja Untuk Obat Medis (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya