Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau mengusut dugaan korupsi kredit di Bank Mandiri Syariah Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci. Tak tanggung-tanggung, penyaluran kredit di bank yang sudah disatukan dalam bank syariah Indonesia bernilai Rp41 miliar.
Pengusutan korupsi di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan itu, dilakukan secara maraton sejak awal tahun. Sejumlah orang, mulai dari pegawai hingga debitur diminta keterangan.
Advertisement
Baca Juga
Saat ini, penyidik melengkapi berkas. Perhitungan kerugian negara sudah diajukan sebagai alat bukti tambahan untuk menjerat siapa tersangka nantinya.
Kepala Seksi Penerangan Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, audit perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
"Masih jalan dan menunggu perhitungan kerugian negara," ucap Bambang, Jumat siang, 12 Agustus 2022.
Bambang menjelaskan, kredit ini disalurkan dalam bentuk kredit usaha rakyat (KUR) kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar.
Penyidik memperkirakan korupsi ini merugikan negara Rp16 miliar. Namun untuk memastikan total kerugian, penyidik menggandeng BPK Perwakilan Riau.
Saat perkara ini masih penyelidikan, jaksa meminta keterangan 20 orang yang terdiri dari debitur, pihak perbankan, dan ahli. Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian kredit usaha rakyat itu.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.