Berhasil Ungkap Kasus Rp78 Triliun, Kajati Riau: Gak Mencari Kekayaan di Sini

Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Dr Supardi S, resmi bertugas sebagai Kepala Kejati Riau menggantikan Jaja Subagja.

oleh Syukur diperbarui 28 Agu 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2022, 13:00 WIB
Kepala Kejati Riau yang baru, Supardi, saat pisah sambut dengan pejabat lama di Kejati Riau.
Kepala Kejati Riau yang baru, Supardi, saat pisah sambut dengan pejabat lama di Kejati Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Dr Supardi S, resmi bertugas sebagai Kajati Riau baru menggantikan Jaja Subagja.

Setelah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Supardi langsung mengadakan pisah sambut dengan Jaja Subagja, Kajati sebelumnya.

Kepada wartawan, Supardi menegaskan dirinya akan bekerja profesional mengemban amanah. Ke Riau, dia menyatakan akan menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai arahan Jaksa Agung.

"Saya bukan mencari kekayaan ke sini," kata Supardi di Kejati Riau, Rabu siang, 24 Agustus 2022.

Langkah pertama yang akan dilakukannya adalah melakukan konsolidasi internal. Semua pejabat di Kejati Riau akan dikumpulkan untuk pemetaan dan mengetahui area kerjanya.

"Saya belum melakukan pengamatan dan penggambaran apapun, mudah-mudahan situasi dan kondisi di Riau ini bagus," kata Supardi.

Di Riau, Supardi mendapat pesan dari Jaksa Agung bekerja profesional. Salah satunya adalah pemberantasan korupsi daerah yang menjadi sorotan Jaksa Agung.

"Itu pasti tapi saya belum menginventarisir, akan kondolidasi ke dalam dulu, apa yang perlu digenjot apa yang perlu diselesaikan," jelas Supardi.

Supardi kembali menegaskan ke Riau tak mencari apapun selain bekerja sebaik-baiknya. Menurutnya, masa-masa 'kenalan' sudah lewat.

"Gak mencari kekayaan di sini, saya melaksanakan tugas, artinya kalau kita mau nakal sudah lewatlah (masanya)," tutur Supardi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Sejumlah PR

Supardi sendiri dalam beberapa bulan terakhir memang lagi naik daun. Yang terbaru tentu saja mengungkap penguasaan lahan ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu dengan tersangka PT Duta Palma Grup.

Menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebelum menjadi Kepala Kejati Riau, Supardi dan tim serta pejabat Kejagung lainnya berhasil menangkap Surya Darmadi. Bos Duta Palma itu diduga merugikan negara Rp78 triliun.

Dilantiknya Supardi seolah memberikan angin segar bagi penanganan kasus korupsi di Riau, termasuk mengawal kasus PT Duta Palma. Selain itu, di Riau juga terdapat banyak korupsi peninggalan Jaja yang harus diselesaikan.

Salah satunya korupsi pembangunan instalasi rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang, Kabupaten Kampar. Memang sudah banyak pihak yang dipenjara tapi otak pelakunya, Surya Darmawan belum tertangkap hingga kini.

Ketua KONI Kampar non aktif itu sudah menjadi buronan sejak beberapa bulan lalu. Dengan kerugian Rp8 miliar lebih, Surya Darmawan mengatur pemenang proyek dan mendapatkan fee miliaran rupiah.

Berikutnya dugaan korupsi bansos di Siak. Kasus ini selalu disorot sejumlah pihak, termasuk Komisi III DPR. Sejak ditangani beberapa tahun lalu, kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum.

Kemudian ada korupsi di Universitas Islam Negeri Pekanbaru dengan kerugian hingga puluhan miliar. Puluhan orang sudah diperiksa, termasuk mantan rektor, tapi belum ada tersangka hingga kini.

Lalu ada dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Kabur Siak. Kasus ini masih tergolong baru ditangani karena masih dalam penyelidikan.

Masih ada beberapa dugaan korupsi lainnya yang ditangani oleh Kejati Riau. Namun sudah lama tak ada pihak yang ditahan oleh penyidik.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya