Liputan6.com, Paser - Pembunuhan sadis terjadi di Desa Tampakan, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Seorang warga berinisial KS (37) secara membabi buta menganiaya MR (46) dengan sebilah parang.
Akibatnya MR mengalami luka cukup serius, bagian kepala dan punggung dan tangannya putus. Pihak keluarga segera membawa ke rumah sakit terdekat. Setibanya langsung mendapatkan penanganan awal, namun tak lama kemudian MR meninggal dunia di rumah sakit.
Baca Juga
“Korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit, karena luka bacokan yang cukup parah,” tutur Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat.
Advertisement
Gandha menceritakan, kejadian berawal pada Kamis dini hari (29/9/2022) sekitar pukul 02.00 Wita. Berdasarkan keterangan istri korban, saat itu dirinya sedang tidur mendengar ada yang mengetuk pintu rumahnya. Kemudian tersangka KS menanyakan keberadaan suaminya.
“Istri korban tidak ada menaruh curiga sedikit pun, makanya langsung membangunkan korban,” sambungnya.
Usai korban dibangunkan, MR langsung menuju bagian depan rumahnya untuk membuka pintu. Saat pintu terbuka, seketika pelaku langsung mengayunkan parang yang dibawanya. Korban berupaya menangkis dengan tangan.
“Sempat menangkis menggunakan tangan kirinya. Mengakibatkan tangan korban putus,” jelas Gandha.
Pelaku pembunuhan secara sadis terus mengayunkan parangnya secara membabi buta hingga melukai bagian tubuh korban yang sudah tak berdaya. Di antaranya punggung, kepala dan jidat. Usai melakukan perbuatan tersebut pelaku pergi meninggalkan korban.
Mendapat laporan dari istri korban, polisi segera melakukan pencarian. Masih pada hari yang sama, KS beserta barang bukti yakni sebilah parang turut diamankan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti serta pakaian korban telah diamankan di Polsek Batu Engau,” terangnya.
Dibayangi Rasa Dendam
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sakit hati serta dendam kepada korban. Karena 5 tahun yang lalu tersangka pernah tersandung kasus narkoba, dan merasa ada warga yang ikut campur dan ikut melakukan pemukulan terhadap tersangka pada saat itu.
“Disinyalir warga yang memukul dan ikut campur itu, merupakan korban yang saat ini telah meninggal dunia,” tutup Gandha.
Atas kejadian tersebut tersangka terancam pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Advertisement