Babak Baru Kasus Penembakan Haji Permata Riau

Sempat mandeg, penyidikan penembakan Jumhan alias Haji Permata di perairan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mulai memasuki babak baru.

oleh Syukur diperbarui 06 Okt 2022, 06:56 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2022, 06:56 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Hampir dua tahun berjalan, penyidikan penembakan Jumhan alias Haji Permata di perairan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mulai memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sudah menetapkan satu orang tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan SIK mengatakan, tersangka penembakan Haji Permata pada awal tahun tahun lalu berinisial B.

Tersangka merupakan pegawai Bea Cukai Indragiri Hilir. Berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Tersangka satu orang, berkasnya dilimpahkan pekan lalu," kata Asep, Rabu siang (5/10/2022).

Asep menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP sebelumya sudah pernah dilakukan dan digelar kembali disaksikan jaksa.

"Juga dilakukan rekonstruksi, penetapan tersangka berdasarkan proyektil peluru dengan senjata yang digunakan, ada kecocokan dengan senjata tersangka," kata Asep.

Sebagai informasi, pengusutan penembakan Haji Permata sempat digesa oleh Polda Riau pada awal tahun 2021. Awalnya pihak keluarga melapor ke Polda Kepulauan Riau tapi akhirnya ditangani Polda Riau karena lokasi penembakan sudah masuk ke perairan Riau.

Dari awal, penyidik memanggil sejumlah petinggi Bea Cukai, baik dari Riau ataupun pegawai di Indragiri Hilir hingga Bea Cukai Pusat.

 

 

Sempat Mandeg

Dalam perjalanannya, penyidikan berjalan ditempat. Polda Riau mulai tertutup soal penanganan dan selalu menyebut penyidikan masih berjalan meskipun kenyataannya tidak.

Bergantinya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau dari Komisaris Besar Teddy Ristiawan ke Asep Darmawan membawa angin segar bagi pihak keluarga sebagai pelapor.

Kasus ini diusut kembali dan penyidik sudah menetapkan tersangka setelah melakukan olah TKP kembali dan rekonstruksi bersama jaksa.

Sebelumnya, Haji Permata tewas karena diduga menyelundupkan 7,2 batang rokok tanpa cukai pada 15 Januari 2021. Penggagalan penyelundupan ini dilakukan personel Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam prosesnya, Bea Cukai Tembilahan menyebut Haji Permata berusaha melawan dan mengejar kapal petugas. Bea Cukai menyebut Haji Permata ingin masuk ke kapal petugas untuk mengambil barang bukti.

Perlawanan ini berujung tembakan. Hasil olah tempat kejadian perkara dan otopsi, di dada Haji Permata bersarang sejumlah peluru dari senjata laras panjang sehingga menjadi penyebab utama kematiannya.

Selain itu, anak buah Haji Permata bernama Bahar yang bertugas membawa kapal pengusaha asal Batam itu juga tertembak di bagian kepala. Bahar meninggal dunia tak lama setelah Haji Permata dan dimakamkan di Tembilahan.

Tembakan Bea Cukai juga mengenai anak buah Haji Permata lainnya, Abdul Rahman dan Irwan. Nama pertama terkena tembakan di kaki sebelah kiri sehingga mendapatkan tujuh jahitan, sementara Irwan mengalami luka di lengan sebelah kiri.

Jenazah Haji Permata dibawa anak buah lainnya ke Kepulauan Riau. Hal ini membuat pihak keluarga melapor ke Polda Kepulauan Riau kemudian diteruskan ke Polda Riau karena kejadiannya ada di Tembilahan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya