Liputan6.com, Cirebon - Dua pengedar narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram berhasil ditangkap jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko). Ganja kering siap edar tersebut ditangkap polisi saat hendak bertransaksi di SPBU Cirebon.Â
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan penangkapan dua tersangka DD dan IA berdasarkan laporan masyarakat adanya transaksi perderan narkoba di wilayah Cirebon.Â
Advertisement
Baca Juga
"Kedua tersangka diamankan di sekitar SPBU tengah tani, dengan metode petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan dilakukan penangkapan kepada kedua tersangka saat transaksi berlangsung," ungkapnya, Selasa (18/10/2022).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa paket ganja siap jual. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku.
Hasilnya, dari tempat tinggal tersangka DD di Desa Jemaras Kabupaten Cirebon ditemukan tiga paket ganja seberat 46 gram dan 5 bungkus karet paper serta plastik warna bening.Â
Petugas juga berhasil mengamankan paket ganja seberat 680 gram dari kediaman tersangka IA setelah dilakukan penggeledahan.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Hukuman Mati
"Jadi total ganja yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sebanyak 1 kilogram ganja," kata Fahri.
Fahri mengatakan, paket ganja tersebut berasal dari Deli Serdang Sumatra Utara. Polres Cikon masih memburu tersangka lain yang berperan sebagai penyuplai.Â
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.Â
"Hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum paling sedikit Rp1 miliar serta paling banyak Rp10 miliar," kata Fahri.
Â
Advertisement