Wamenkumham Berandai-andai Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Urgensi Pengesahan RKUHP

Menurut Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, KUHP yang saat ini dipakai itu tak lagi bisa menjamin kepastian hukum.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Okt 2022, 20:10 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2022, 19:55 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Edi (Liputan6.com/Moch Harun Syah)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Edi (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Makassar - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Edi mengatakan, KUHP yang sekarang ini dipakai sudah tidak bisa menjamin kepastian hukum. Menurut dia, KUHP yang sekarang dipakai ini disusun pada saat hukum pidana beraliran klasik. 

"KUHP yang kita pakai ini disusun pada tahun 1800, berarti sudah 222 tahun," kata dia menggelar dialog dan sosialisasi RKUHP di Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (19/10/2022). 

Dia pun menyinggung kasus pidana yang dihadapi Ferdy Sambo. Menurut dia, dari segi hukum, kontroversi kasus Sambo itu tidak lain salah satunya soal penggunaan pasal yang dikenakan.

"Kalau saya ini seandainya saya lawyernya, itu sebelum sidang dimulai, saya mau tanya dulu buat pak jaksa, pak hakim, yang dipakai KUHP yang mana? Mulyatno, Susilo, atau Andi Hamza? Karena perbedaan terjemahannya luar biasa," tutur dia. 

Dia menjelaskan, kasus Sambo menimbulkan kontroversi itu, bahwa Ferdy Sambo dan tersangka lainnya selain pembunuhan berencana, juga diancam pidana obstruction of justice, tindakan menghalang-halangi penyidikan.

"Susilo menerjemahkan obstruction of justice itu tindakan menghindari penyidikan, jadi mau pakai yang mana, apa sambo melarikan diri. Tidak kan. Ini yang sulit sehingga tidak ada kepastian hukum," ujar dia.

Dia pun menegaskan, kaitan hal tersebut di atas maka pengesahan RKUHP sangat mendesak.

"Itulah mengapa sangat urgent untuk dilakukan pengesahan. Disesuaikan dengan perkembangan zaman," tegas dia.

Urgensi yang kedua, kata dia, KUHP yang ada ini sudah out of date, tidak lagi up to date. Hukum pidana modern itu orientasinya adalah keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. 

"Tanpa kita sadari, tanpa kita sangka, bahwa sebetulnya ketika kita tetap berada dalam KUHP yang sekarang dipakai oleh rekan-rekan polisi, rekan jaksa, rekan hakim di ruang sidang pengadilan adalah KUHP yang tidak menjamin kepastian hukum," tutur dia.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya