Terjerat Pencucian Uang, Aset Mantan Ketua Koperasi EPI Disita Polisi

Aset milik salah satu terpidana penggelapan dana koperasi di Kotawaringin Timur disita polisi.

oleh Roni Sahala diperbarui 11 Nov 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2022, 01:00 WIB
Penyitaan Aset
Penyidik Polisi memasang plang tanda aset disita di pagar rumah milik Nono, mantan Ketua Umum Koperasi Eka Pambelum Itah, Rabu (9/11/2022).

Liputan6.com, Kotawaringin Timur - Penyidik Polda Kalimantan Tengah melakukan penyitaan sejumlah bangunan di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. Aset tersebut merupakan milik Nono, mantan terpidana kasus penggelapan dana koperasi.

"Sudah disita berupa 1 unit rumah, 2 barak hunian 20 pintu dan satu buah bengkel mobil," kata Parlin B Hutabarat, kuasa hukum korban melalui telepon, Rabu (9/11/2022).

Penyitaan tersebut dalam rangka penyidikan dugaan pencucian uang sekitar 6.000 anggota Koperasi Eka Pambelum Itah (EPI). Dimana dalam kasus tersebut, hampir Rp 60 miliar simpanan anggota raib.

Pada 2018-2019, mantan Ketua Umum Koperasi EPI, Nono, dan Bendahara Mahdalena, dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit. Mereka terbukti menggelapkan dana nasabah dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

Dalam berkas perkara diuraikan, Nono dan Mahdalena menggunakan simpanan anggota koperasi untuk hal pribadi seperti membeli rumah, barak hunian, SPBU dan kebun sawit.

Anggota DPRD Kotim, Jabiden Nadeak, salah satu anggota koperasi yang mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar, merasa tidak puas dengan perjalanan kasus tersebut.

Melalui kuasa hukum Parlin B Hutabarat, dia pun melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang ke Polda Kalteng pada awal Mei 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait hal ini.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya