Liputan6.com, Kutai Timur - Bejat, kata-kata itu yang pantas disematkan ke seorang ayah berinisial AM (58) warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Bagaimana tidak, pria paruh baya ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri sejak tiga tahun silam hingga Oktober 2022 lalu.
Bahkan perbuatannya itu membuat korban yang kini baru berusia 16 tahun hamil 3 bulan.
Waka Polres Kutim, Kompol Damus Asa mengatakan aksi pemerkosaan yang dilakukan AM terjadi berulang kali di rumah pelaku, di Sangatta Utara, Kutim.
Advertisement
Baca Juga
“Pelaku persetubuhan ini adalah ayah kandung korban. Atas perbuatan pelaku, korban saat ini hamil 3 bulan," terangnya saat dikonfirmasi, pada Minggu (2011/2022).
Aksi biadab AM yang tega memperkosa anak kandungnya itu diketahui dilakukan sejak 2019 hingga terakhir pada bulan Oktober 2022. Rudapaksa dilakukan di dalam kamar rumah pelaku.
"Saat awal persetubuhan itu korban masih berusia 14 tahun, dan terakhir dilakukan pada 25 Oktober 2022," kata Damus.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Korban Selalu Diancam Pelaku
Damus menjelaskan, saat pemerkosaan terjadi korban selalu diancam akan di bunuh, serta tak akan diberikan uang saku sekolah jika korban tidak mau melayani ayahnya itu.
"Pelaku mengancam korban dengan berkata akan membunuh dan tidak akan diberikan uang jajan untuk sekolah," bebernya.
Diketahui perbuatan AM terungkap, usai korban menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sekolahnya. Sebab saat itu korban kebingungan lantaran dalam kondisi mengandung anak dari ayahnya sendiri.
"Jadi waktu itu korban pergi ke rumuh teman tugas kelompok, saat itu korban bercerita ke temannya, dari situ didengar oleh kakak, dan dari kakak temannya itulah langsung melaporkan ke kantor polisi," sebutnya.
Bahkan, ibu korban saja tidak tahu jika selam tiga tahun ini anaknya dijadikan tempat pelampiasan nafsu pelaku.
"Waktu itu ibu korban ini tidak tau apa yang dialami anaknya, taunya saat pelaku ditangkap," ujar Damus.
Usai menerima laporan tersebut, pada Sabtu (12/11/2022) Polisi mengamankan AM di rumahnya bersama barang bukti pakaian korban. Kepada polisi, AM mengakui perbuatannya. Parahnya AM menyetubuhi anak kandungnya itu bisa satu Minggu empat kali.
"Iya belakang terakhir dalam seminggu 4 kali. Perbuatan itu dikatakan karena nafsu terhadap anaknya dan pelaku beralasan jika lebih baik uang pelaku habis karena korban daripada dihabiskan karena perempuan lain," paparnya.
Akibat perbuatannya, AM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di sel tahanan Mapolres Kutim. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang pencabulan di bawah umur dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Kutim guna pemeriksaan lebih lanjut,” Damus menandasi.
Advertisement