Ini Perkiraan Besaran UMP Nusa Tenggara Barat

Dalam perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi sebagai nilai yang lebih tinggi.

oleh Liputan Enam diperbarui 21 Nov 2022, 11:14 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2022, 11:13 WIB
Kawasan Mandalika NTB Jadi Percontohan Baru Pasca Nusa Dua Bali
Mandalika menurut DPR memiliki potensi wisata alam yang sangat luar biasa dan bakal menjadi percontohan baru pasca Nusa Dua Bali.

Liputan6.com, Mataram - Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat tahun 2023 diperkirakan naik sebesar 5,38 persen dari tahun sebelumnya. Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp2,325 juta lebih atau naik Rp118,655 dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih," kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan NTB, Sahri di Mataram, Selasa.

Akademisi dari Universitas Mataram (Unram) ini mengatakan dalam Peraturan Perundang-Undangan (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Di mana formula perhitungan UMP menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan.

"Jadi, untuk penetapan UMP tahun 2023 sudah bisa diperkirakan nominal-nya berapa. Formula sudah ditetapkan dan data-data sudah ada," ujarnya.

Dalam melakukan penentuan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi. Dilihat mana yang lebih tinggi antara inflasi dengan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan Data BPS tahun 2022, pertumbuhan ekonomi NTB sebesar 5,98 persen dan Inflasi 6,84 persen.

"Oleh karena itu, dalam perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi sebagai nilai yang lebih tinggi," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan keputusan kenaikan UMP ini akan dibahas dan diputuskan dalam sidang dewan Pengupahan NTB yang dijadwalkan dilaksanakan pada Jumat (18/11). Nantinya dari hasil Sidang Dewan Pengupahan akan diteruskan kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah sebagai masukan kepada Gubernur NTB dalam menetapkan UMP tahun 2023.

"Rapat hari ini adalah rapat persiapan kita yang dihadiri lengkap baik dari unsur pemerintah, pengusaha, perwakilan serikat pekerja atau buruh, unsur akademisi, dan perwakilan BPS NTB untuk mendiskusikan dan mencoba menghitung bersama UMP tahun 2023 berdasarkan data ekonomi dan inflasi yang sudah kita terima dari pusat," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mataram Masih Menunggu

Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan jadwal penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2023 yang sedianya paling lambat 30 November, mundur menjadi 8 Desember 2022, karena harus menunggu regulasi terbaru dari pemerintah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, mengatakan penetapan UMK kini tidak lagi mengacu pada PP 36/2021 tentang Pengupahan, dengan rumus yang sudah ada.

"Untuk regulasi baru, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri akan menyampaikan pada hari Jumat (18/11). Jadi, sebelum ada regulasi baru itu, kami belum bisa berkomentar banyak," katanya.

Namun, lanjutnya, berdasarkan informasi awal rumusan penetapan UMK akan menggunakan pertimbangan produk domestik regional bruto (PDRB) masing-masing kabupaten/kota.

PDRB menjadi salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan.

"Selain itu, sebagai perbandingan produktivitas dan penyerapan tenaga kerja," katanya.

Berbeda dengan penetapan UMK tahun-tahun sebelumnya menggunakan PP 36 yang sudah jelas rumusnya dengan memasukkan beberapa data dari Badan Pusat Statistik (BPS), seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lainnya.

"Kalau sekarang beda. Jadi, kita tunggu saja seperti apa regulasi terbaru untuk rumusan penetapan UMK tahun 2023," katanya.

Rudi menambahkan dengan adanya regulasi baru itu, penetapan UMK yang diundur tidak hanya kabupaten/kota, melainkan juga penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang sedianya tanggal 21 November, mundur menjadi tanggal 28 November 2022.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya