Liputan6.com, Makassar - Seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar berinisial Brigadir A terpaksa harus menjalani pemeriksaan intensif di Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Makassar. Betapa tidak aksinya koboynya yang menodongkan pistol kepada santri Ponpes Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri di Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan ihwal kejadian tersebut. Menurut dia insiden tersebut terjadi karena adanya kesalah pahaman antara oknum polisi tersebut dan santri yang tinggal di belakang rumahnya.
Baca Juga
"Itu ada yang lempar batu ke rumahnya dikira anak pesantren, akhirnya dia datangi pesantren itu dan menembak ke atas," kata Komang kepada Liputan6.com, Selasa (29/11/2022).
Advertisement
Usut punya usut, orang yang melempari rumah milik Brigadir A ternyata bukanlah para santri yang tinggal di belakang rumahnya. Hal itu terungkap dari rekaman CCTV saat polisi melakukan peyelidikan lanjutan.
"Itu ternyata setelah dilihat dari CCTV bukan dari pesantren tapi orang luar," imbuh Komang.
Saat ini Brigadir A telah ditahan di tahanan khusus selama 7 hari lamanya. Personel polisi yang bertugas di Satlantas Polrestabes Makassar juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Prompam Polrestabes Makassar.
"Sudah ditahan di tahanan khusus selama 7 hari. Masih diperiksa," lanjutnya.
Komang memastikan bahwa saat ini pistol milik Brigadir A telah disita dengan alasan penyalah gunaan senjata api. Dia juga menegaskan bahwa Brigadir A akan diberikan sanksi atas tindakannya tersebut.
"Sanksi pasti ada, kita tunggu saja bagaimana hasil pemeriksaannya nanti. Senjatanya sudah disita," dia memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut ini: