Mondar-mandir Mencurigakan, 2 Pencuri Uang Modus Ganjal ATM Dibekuk Polisi

Polisi menangkap dua tersangka percobaan pencurian uang dengan modus ganjal ATM di daerah Katapang, Kabupaten Bandung.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 07 Des 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 07 Des 2022, 09:00 WIB
atm
Kejahatan dengan modus ganjal kartu ATM. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bandung - Polisi menangkap dua tersangka percobaan pencurian uang dengan modus ganjal ATM di daerah Katapang, Kabupaten Bandung. Kedua tersangka itu berinisial AA dan ES.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan, polisi menangkap kedua tersangka pada Minggu (4/12/2022) petang setelah mendapat laporan dari warga sekitar.

"Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka terkait dengan percobaan pencurian uang di ATM," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (6/12/2022).

Saat itu, terang Kusworo, seorang warga hendak menarik uang tunai di ATM. Namun, mesin ATM tersebut tiba-tiba macet. Mengetahui uangnya tidak kunjung keluar, katanya, warga itu kemudian memanggil sekuriti.

"Ada kejanggalan. Pada saat korban keluar meninggalkan ATM, ada orang yang dicurigai oleh satpam yang bolak-balik di ATM tersebut," kata Kusworo.

Seorang sekuriti kemudian berinisiatif melaporkan kecurigaannya tersebut kepada polisi yang bertugas di polsek setempat.

"Setelah dicek didapati bahan akrilik yang menyerupai perangkat ATM sehingga uang tersebut tidak keluar. Jadi, atas itu Polsek Katapang dibantu warga dan korban mengamankan tersangka AA," ujar Kusworo.

"Sementara tersangka ES diamankan saat menunggu di atas motor, diduga berperan sebagai joki seandainya tersangka AA sudah mengambil uang dari ATM tersebut," lanjutnya.

Setelah diinterogasi, kata Kusworo, kedua tersangka pun mengakui percobaan pencurian tersebut. "Menurut pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali melakukan percobaan itu, tapi kami tidak langsung percaya dan kami akan melakukan upaya tindakan penyelidikan lanjutan, melakukan pengembangan," kata Kusworo.

 

WASPADA MODUS GANJAL UANG DI MESIN ATM
WASPADA MODUS GANJAL UANG DI MESIN ATM

Diancam 5 Tahun Penjara

Kusworo menyampaikan, kedua tersangka diancam pasal 363 juncto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman sepertiga dari ancaman hukuman pidana pokok yaitu 5 tahun.

"Ada barang bukti uang tapi belum dikuasai tersangka, maka kita kenakan pasal sebagai tindakan percobaan pencurian," katanya.

Atas kejadian itu, Kusworo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat hendak menarik tunai di ATM.

"Siapa pun yang bertransaksi melalui ATM, apabila transaksi sudah berhasil, saldonya berkurang tapi uang tidak keluar, mohon untuk tidak langsung panik dan meninggalkan ATM. Bisa telepon layanan call center atau kepolisian terdekat, atau meminta bantuan sekuriti untuk bersama-sama melihat kondisi mesin ATM," katanya.

Kusworo juga meminta masyarakat untuk berani melapor kepada polisi jika mendapati kejadian kriminal. Jika ada warga yang berani melapor, katanya, polisi akan memberikan penghargaan.

"Keberhasilan penangkapan ini berkat keberanian masyarakat melapor ke polisi. Kami imbau agar warga berani melapor. Dan kalau warga berani melapor kami akan beri penghargaan tersendiri supaya nanti warga yang lain berani memberikan laporan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya