KPPU Kanwil I Terima 28 Laporan Sepanjang 2022, Didominasi Persekongkolan Tender

Sepanjang 2022, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I menerima sebanyak 28 laporan, yaitu terdiri dari laporan tender, non tender, dan pengawasan kemitraan.

oleh Reza Efendi diperbarui 21 Des 2022, 18:51 WIB
Diterbitkan 21 Des 2022, 18:51 WIB
KPPU
Konferensi pers mengenai laporan yang masuk ke KPPU Kanwil I sepanjang 2022 (Reza Efendi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Medan Sepanjang 2022, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I menerima sebanyak 28 laporan, yaitu terdiri dari laporan tender, non tender, dan pengawasan kemitraan.

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkasmenjelaskan, 28 laporan tersebut masuk ke KPPU hingga 20 Desember 2022. Terdiri dari 22 laporan terkait tender, 3 non tender, dan 3 pengawasan kemitraan.

"Untuk laporan non tender, antara lain terkait produksi dan pemasaran minyak goreng oleh PT Jampalan Baru dan PT Sintong Abadi di Asahan, Sumut. Kemudian laporan terkait Penetapan Tarif Tiket Ferry Penumpang Batam-Singapura untk pulang dan pergi," kata Ridho di Medan, Rabu (21/12/2022).

Sementara laporan kemitraan, lanjutnya, antara lain kemitraan antara Koperasi Abhinaya Satya Parahita dengan Driver Taxi Online Maxim Khusus Bandara Kualanamu, kemitraan antara Aplikator Maxim, Shoppee Food, Grab, Indriver, dan Gojek dengan Driver di Sumut.

Kemudian laporan kemitraan antara PT Incasi Raya dengan Koperasi Serba Usaha Cipta Mandiri di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

"Laporan masuk ke KPPU Kanwil I didominasi dari Sumut sebesar 61 persen, Aceh 14 persen, dan Sumbar 14 persen," sebutnya.

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Didominasi Persengkongkolan Tender

Logo KPPU.
Logo KPPU. (Dok KPPU)

Dipaparkan Ridho, dari 28 laporan yang masuk ke KPPU Kanwil I, sebesar 78 persen laporan masih didominasi dengan persekongkolan tender. Sebagian besar laporan tender yang masuk ke KPPU Kanwil I dengan nilai kecil atau kurang lebih Rp 2,5 miliar hingga Rp 5 miliar.

Di sisi lain, KPPU Kanwil I sedang mencermati kasus tender Peningkatan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues (P.035.11) (Segmen 3) (MYC) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022.

"Ini masih masuk tahap pemberkasan," ujarnya.

Lalu, ada juga beberapa kasus yang masuk tahap penyelidikan, diantaranya terkait tender peningkatan jalan Simpang Tiga Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang (P031) (MYC) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022.

Tender Peningkatan Jalan Sinabang-Sibigo (P.056.11) (MYC) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022, dan lainnya.


Kasus Minyak Goreng

Ilustrasi minyak goreng (Istimewa)
Ilustrasi minyak goreng (Istimewa)

Dibeberkan Ridho, untuk kasus minyak goreng sudah masuk ke Pemeriksaan Lanjutan Sidang Majelis Perkara No. 15/KPPU-I/2022. Dalam kasus tersebut, 27 pelaku usaha produsen minyak goreng nasional, di mana 5 diantaranya berasal dari Sumut.

Selain melakukan pengawasan, KPPU juga memberikan sanksi berupa denda kepada pihak yang terbukti melakukan kartel. Jumlah denda yang tercatat di KPPU Kanwil I hingga 20 Desember 2022 berkisar Rp 1.043.603.522.335.

Jumlah denda yang sudah dibayar Rp 701.276.830.858, dan yang belum dibayar hingga 20 Desember 2022 sebesar Rp 342.336.694.143. Sedangkan jumlah denda dibayar 1 Januari 2022 hingga 20 Desember 2022 mencapai Rp 109.962.955.53.

"Kita (KPPU) berharap, melalui upaya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dapat tercipta di Kanwil I," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya