Liputan6.com, Bandung - Menikah merupakan suatu ikatan yang sangat sakral di antara hubungan kedua manusia, sepasang kekasih akan menjalin ikatan baik secara lahir dan batinnya. Pernikahan juga haruslah dijalani dengan matang dan sangat serius baik membangun sebuah rumah tangga bersama-sama.
Baca Juga
Advertisement
Adapun untuk pasangan yang ingin melanjutkan hubungan serius dengan pasangannya adalah melanjutkannya kepada jenjang pernikahan. Ada beberapa cara dan syarat yang harus diketahui sebelum melaksanakan pernikahan.
Salah satunya adalah mempersiapkan sejumlah syarat-syarat nikah yang dikeluarkan oleh KUA. Terdapat aturan yang harus diketahui juga karena persyaratan menikah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengenai Pencatatan Pernikahan.
Syarat Menikah di KUA
Adapun beberapa syarat menikah di KUA yang harus kamu penuhi seperti berikut ini:
1. Surat pengantar nikah yang didapatkan dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
2. Fotokopi Akta Kelahiran dari masing-masing calon pengantin.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masing-masing calon pengantin dan masing-masing orang tua atau wali.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing calon pengantin.
5. Surat rekomendasi nikah yang didapatkan dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang akan melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
6. Persetujuan dari kedua calon pengantin.
7. Izin tertulis dari orang tua ataupun wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
8. Izin dari wali jika kedua orang tua ataupun wali calon pengantin telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
9. Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
10. Dispensasi dari pengadilan untuk calon suami dan istri yang belum mencapai usia 19 tahun.
11. Surat izin dari atasan ataupun kesatuan jika calon mempelai tersebut berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bilamana suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
13. Akta Cerai dan atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
14. Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
15. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar masing-masing calon pengantin.
Advertisement
Cara Nikah di KUA
Jika syarat dari kedua pasangan sudah terpenuhi maka para pasangan bisa mendaftar pernikahan di KUA dengan langkah-langkah berikut:
1. Pertama-tama tentunya pastikan sudah ada surat pengantar pernikahan dari desa/kelurahan yang bisa didapat dari ketua RT.
2. Setelah itu kunjungi kantor desa/kelurahan tersebut dengan membawa surat pengantar pernikahan dari Ketua RT agar mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA.
3. Jika sudah maka bisa mengunjungi KUA dan mendaftarkan pernikahan dengan menyerahkan syarat nikah di KUA ke petugas.
4. Kemudian periksa kembali data-data nikah dari calon pengantin serta wali nikah yang sudah diberikan.
5. Tentukan hari serta waktu akad menikah di KUA.
6. Jika sudah maka pada hari dan waktu akad calon pengantin hanya tinggal mengikuti prosesi dari pernikahan yang ada di KUA seperti membawa orang tua, wali, dan saksi.