Liputan6.com, Padang - Seorang pria asal Yogyakarta inisial DBA (48) harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Barat, karena melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha di Kabupaten Padang Pariaman.
Ia ditangkap lantaran terlibat kasus dugaan penipuan investasi pengembangan proyek pembangunan Resort Anai Land Pariwisata di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
DBA berhasil menipu korban yang merupakan pemilik resort tersebut dengan uang Rp1,1 miliar. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku berasal dari keturunan Pakubowono V Kesunanan Keraton Surakarta Hadiningrat.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, tersangka membohongi korban dengan dalih telah mendapatkan warisan sebesar Rp5 triliun. Pelaku kemudian memperlihatkan buku rekening yang diduga palsu.
Selain itu, sebut Kabid Humas, tersangka juga memperlihatkan dan mengirimkan foto tumpukan uang kepada korban. Hasil penyelidikan, ternyata foto yang diambil berasal dari jasa pengiriman uang.
"Tersangka kemudian berjanji akan membawa uangnya ke Padang kalau sudah berhasil dicairkan," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Polda Sumbar, Selasa (7/2/2023).
Kemudian untuk mencairkan harta warisan tersangka membutuhkan biaya verifikasi sehingga meminta kepada korban uang Rp1,1 miliar. Uang ini juga akan digunakan untuk urusan biaya operasional mengangkut uang warisan ke Padang.
"Maka korban penipuan sudah mengirimkan uang sebasar Rp1,1 miliar. Tersangka juga membeli kendaraan dan alat lain," terangnya.
Bukan Keturunan Keraton Surakarta
Berjalannya waktu, korban selanjutnya menanyakan progres investasi resort yang dikerjakan tersangka. Namun, tersangka selalu mengulur waktu hingga tidak ada kejelasan.
Padahal sebelumnya, tersangka telah mengirimkan foto tumpukan uang yang mengaku harta warisannya siap dikirim ke Padang dan ternyata hanya akal-akalan. Merasa tertipu korban kemudian melapor ke Polda Sumbar pada 3 Desember 2022.
Kemudian, katanya, berawal dari laporan ini kemudian Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan. Konfirmasi juga dilakukan penyidik kepada pihak Kraton Surakarta.
Hasilnya, tersangka ternyata bukanlah keturunan Pakubowono V Kasunanan Kraton Surakarta. Pengakuan ini diketahui merupakan modus tersangka dalam melakukan penipuan.
"Setelah tersangka dipanggil dua kali, ternyata tidak memenuhi panggilan. Tersangka juga sering ganti nomor telepon dan berpindah tempat. Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan," pungkasnya.
Alhasil, tersangka berhasil ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur. "Barang bukti di antaranya mobil pikap Isuzu Traga, Lexus," kata Dwi.
Berikutnya, juga diamankan 90 unit boks container plastik, 2 dus berisikan Al-Qur'an, 2 dus berisikan kain sarung hingga kemeja batik dan daster.
Sementara, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan, beberapa barang bukti yang disita akan dibagikan tersangka dalam kegiatan sosial. Hal ini sengaja dilakukan untuk berkamuflase di balik kegiatan penipuannya.
"Inilah modus tersangka mengaku keturunan bangsawan dan darah biru. Kaitannya barang bukti, inilah wujudnya, dibelikan kotak box, baju, sarung, truk, dan ternyata juga untuk kegiatan dia dalam melakukan kegiatan sosial," katanya.
Dirinya menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan. Hasil koordinasi, terdapat korban lainnya seperti di Yogyakarta, Banten hingga di Kalimantan.
"Apabila ada masyarakat di luar sana juga pernah ketipu dengan tersangka, bisa lapor dan koordinasi dengan kami penyidik," ungkapnya.
Dirinya tak menampik kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini. Ia menyakini tersangka memiliki rekanan dalam menjalani penipuan.
"Jadi memang namanya penipuan, diduga tersangka ada dibantu seseorang. Peran masing-masing orang yang bantu ini sedang dialami. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Ada istrinya dan beberapa orang lain. Termasuk aliran uangnya, sedang kami dalami," ia menambahkan.
Advertisement