Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga
Advertisement
Kejaksaan Agung menjelaskan terkait jadwal kapan terdakwa akan dieksekusi mati.
"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," terang Jampidum Fadil Zumhana, dikutip dari PMJ News pada Kamis (16/2/2023).
Fadil mengatakan tak mau berandai-andai berkaitan dengan proses hukuman mati Sambo sampai putusan tersebut dianggap final.
Kemudian, terkait putusan hakim yang lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang hanya memenjarakan Sambo seumur hidup dinilai Fadil bukan suatu masalah.
Mengingat apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dapat terbukti di meja hijau.
"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Fadil.
"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," ujarnya menambahkan.
Sedangkanuntuk tiga terdakwa lain, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim.