Jokowi Yakin Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Sudah Sesuai Bukti dan Fakta Persidangan

Jokowi meyakini vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah sesuai bukti yang ada dan fakta-fakta persidangan.

oleh Nila Chrisna YulikaLizsa Egeham diperbarui 16 Feb 2023, 14:53 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2023, 14:51 WIB
Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum
Ferdy Sambo terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowo meyakini vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua sudah sesuai bukti yang ada dan fakta-fakta persidangan.

Menurut dia, pernyataan para saksi juga menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Ferdy Sambo..

"Saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti. Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat," jelas Jokowi kepada wartawan di Jiexpo Kemayoran Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Dia enggan ikut campur dan berkomentar banyak terkait vonis kepada Ferdy Sambo. Jokowi menyebut hal itu merupakan wewenang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," ucapnya.

Jokowi pun meminta semua pihak menghormati vonis majelis hakim kepada Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada," tutur Jokowi.

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.

Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus yang sama. Oleh Jaksa Penuntut Umum, Putri dituntut hanya 8 tahun penjara.

Supir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dijatuhi pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Adapun ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Sama dengan Putri dan Kuat, Ricky Rizal juga sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.

Sementara itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 12 tahun penjara.


Respons Mahfud Md

Ekspresi Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Adapun yang bersangkutan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menuturkan, majelis hakimobjektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik.

"Common sense rasa keadilan masyarakat, sehingga hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat," kata Mahfud ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, narasi yang disampaikan hakim tersusun rapi dalam format modern. Sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada masyarakat untuk dicerna. Kendati demikian, dia menegaskan tak memihak siapapun.

"Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu saya tidak ingin berpihak tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud turut memuji kejaksaan karena konstruksi-konstruksi hukum yang dibuat memudahkan majelis hakim dalam membuat kesimpulan dan memutus perkara.

"Cuma pak hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru kemudian beri kesimpulan sendiri tidak apa-apa jaksa itu sukses juga. Kalau ndak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu hakin ga bisa berbuat apa-apa," jelas dia.

 


Beri Pujian

Saat ditanyai perihal vonis hakim terhadap Bharada E yang dinilai sebagian pihak terlalu rendah, Mahfud Md menolak berkomentar banyak.

Dia hanya kagum pada hakim yang mampu keluar dari tekanan opini publik terhadap jalannya persidangan kasus tersebut.

"Oh kalau itu saya tidak memihak, saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi. Gitu aja bahwa itu putusannya bisa setuju bisa tidak terserah aja nanti kan ada prosesnya," kata Mahfud memungkasi.

Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya