Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat, MDS (20) terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor, CDO. Satu tersangka baru itu merupakan rekan pelaku penganiayaan berinisial S Alias SLRPL (19).
Baca Juga
Advertisement
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa S memiliki peran memprovokasi hingga merekam tindakan kekerasan tersebut.
"Malam ini, kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka," ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keetrangannya, Jumat (24/2/2023).
Ade mengatakan, Peran S dalam kasus ini adalah mengikuti ajakan dan memprovokasi MDS hingga terjadi penganiayaan terhadap korban CDO.
"(S) mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. (Dia) memberikan pendapat kepada tersangka MDS," kata Ade Ary.
Lebih lanjut, di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka S juga merekam detik-detik MDS melakukan kekerasan terhadap korban. Bahkan, rekaman video tersebut tersebar hingga viral di media sosial.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," ucapnya.
Selain itu, tersangka S tidak berusaha mencegah MDS saat melakukan kekerasan tersebut. S justru membiarkannya. "Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, S dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 351 KUHP.