Akhir Kisah 2 Polisi Bolos 30 Hari Tanpa Kabar

Hal ini sebagai wujud komitmen dalam penegakkan hukum serta disiplin anggota Polri.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 08 Mar 2023, 13:07 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2023, 23:30 WIB
Kota Gorontalo
Dua anggota Polisi Polda Gorontalo di PTDH (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Polda Gorontalo kembali melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggotanya. Hal ini sebagai wujud komitmen dalam penegakkan hukum serta disiplin anggota Polri.

Dua anggota itu adalah Bripka Hariyanto Olii dan Briptu Abdul Djabar Ahmad. Mereka diberi sanksi PTDH karena desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, saat dikonfirmasi membenarkan terkait dua anggota Polres Boalemo yang di PTDH. Berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Nomor Kep/49/II/2023 dan Nomor Kep/50/II/2023 tertanggal 17 Februari 2023.

"Kedua personel tersebut diberhentikan secara tidak dengan hormat, di mana keduanya terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Kombes Pol Wahyu.

Wahyu menegaskan bahwa sikap disiplin menjadi sikap yang paling mendasar yang wajib dimiliki oleh setiap anggota Polri. Untuk anggota yang di PTDH tersebut, upaya pembinaan sudah dilakukan sebelumnya.

"Namun karena tidak ada perubahan, hingga akhirnya terpaksa harus diproses melalui sidang komisi kode etik dan diputuskan oleh pimpinan untuk di PTDH,”imbuhnya.

Wahyu mengaku jika ini merupakan implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang Presisi.

Kedua anggota yang di PTDH masing-masing bertugas di Polda Gorontalo dan Polres Boalemo.

"Ini sebagai pembelajaran untuk anggota yang masih aktif juga, bahwa ini komitmen polri," ia menandaskan. 

 

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya