Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 4 tersangka korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru. Keempatnya langsung dijebloskan ke dalam Rutan Sialangbungkuk, Pekanbaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, keempat tersangka korupsi itu berinisial SY sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK).
Advertisement
Baca Juga
SY diketahui sebagai PNS yang saat ini menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Selanjutnya Direktur CV Watashiwa Miazawa berinisial AM dan Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi berinisial AB.
"Tersangka berikutnya berinisial IC dari swasta sebagai pemilik pekerjaan," kata Bambang, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, 4 pesakitan itu sempat diminta keterangan sebagai saksi. Selanjutnya penyidik Kejati Riau melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka setelah mengantongi 2 alat bukti cukup.
Alat bukti itu di antaranya keterangan ahli, petunjuk dan keterangan 16 saksi. Berikutnya penyidik berkesimpulan para tersangka dapat ditahan untuk mempermudah penyidikan.
"Penahanan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, penahanan 20 hari ke depan di Rutan Sialangbungkuk," terang Bambang.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Sesuai Spesifikasi
Bambang menjelaskan, pembangunan Masjid Raya Senapelan bersumber dari APBD Tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Pembangunan fisik masjid itu bernilai Rp8,6 miliar lebih.
Dalam perjalanannya, proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak Rp6,3 miliar. Pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari dari 3 Agustus sampai 30 Desember 2021.
Pekerjaan ini kemudian dilaksanakan oleh pihak swasta lain. Kemudian pada 20 Desember 2021, PPK mencairkan 100 persen anggaran pekerjaan padahal pekerjaan baru selesai 80 persen.
Dalam penelusuran petugas Pidana Khusus Kejati Riau, pekerjaan dilaporkan telah selesai 97 persen. Penyidik kemudian menggunakan ahli fisik memeriksa pekerjaan.
Hasilnya diperoleh bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan bobot pekerjaan baru mencapai 78,57 persen atau masih banyak kekurangan.
Perhitungan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, pencairan 100 persen oleh pejabat berwenang di dinas telah merugikan negara Rp1,3 miliar lebih.
Advertisement