Catat, Syarat Naik Kereta Api di Sumut Selama Musim Mudik Lebaran 2023

PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (PT KAI Divre I Sumut) memberlakukan Masa Angkutan Lebaran selama 22 hari, mulai 12 April hingga 3 Mei 2023. Ingat, ada syarat harus dipenuhi masyarakat jika ingin mudik Lebaran pakai kereta api.

oleh Reza Efendi diperbarui 14 Apr 2023, 12:18 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2023, 12:18 WIB
KAI Sumut
Ilustrasi - KA Sribilah Premium

Liputan6.com, Medan PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (PT KAI Divre I Sumut) memberlakukan Masa Angkutan Lebaran selama 22 hari, mulai 12 April hingga 3 Mei 2023. Ingat, ada syarat harus dipenuhi masyarakat jika ingin mudik Lebaran pakai kereta api.

Vice President Divre I Sumut, Mohamad Arie Fathurrochman mengatakan, banyak hal yang telah disiapkan untuk menghadapi mudik Lebaran 2023. Dari sisi keamanan, kenyamanan, pelayanan di atas kereta maupun di area stasiun, ketersediaan tiket, hingga kesiapan sarana dan prasarana.

Khusus di wilayah PT KAI Divre I Sumut telah disediakan sebanyak 384.430 tempat duduk. Per 11 April 2023, terdapat 39.479 tiket lebaran Kereta Api (KA) Jarak Jauh yang sudah terjual.

"Diperkirakan puncak arus mudik 2023 akan terjadi pada H-2 dan H-1 atau tanggal 20 dan 21 April 2023, dengan jumlah penumpang mencapai 3.900," kata Arie, Jumat (14/4/2023).

Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada peak season, PT KAI Divre I Sumut menambah rangkaian kereta api tujuan Medan-Rantauprapat (PP), yaitu KA Sribilah Premium. Perjalanan kereta api tambahan ini dimulai tanggal 15, 16, 20, 21, 22, 23, 29 dan 30 April 2023.

"Jadwal keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 10.25 WIB dan dari Stasiun Rantauprapat 17.25 WIB," terang Arie.

 

 

 

 

 

 

Operasikan 38 Kereta Api

Kereta Api
Ilustrasi - Kereta api

Pada Masa Angkutan Lebaran 2023, PT KAI Divre I Sumut mengoperasikan 38 kereta api, dengan rincian 14 KA Jarak Jauh dan 24 KA Lokal. Berikut detail kereta api yang beroperasi di Masa Angkutan Lebaran tahun ini:

KA Jarak Jauh

- KA Sribilah Utama (Medan-Rantauprapat PP): 6 kereta api

- KA Sribilah Premium (Medan Rantauprapat PP): 2 kereta api

- KA Putri Deli (Medan-Tanjung Balai PP): 6 kereta api

KA Lokal

- KA Siantar Ekspress (Medan-Siantar PP): 2 kereta api

- KA Srilelawangsa (Medan Binjai-Kualabingai PP): 20 kereta api

- KA Datuk Belambangan (Tebing Tinggi - Lalang PP): 2 kereta api

"Dari sisi sarana, PT KAI Divre I Sumut telah meyiapkan 70 armada kereta siap guna setiap harinya dan armada lokomotif sebanyak 31 lokomotif setiap hari," terang Vice President Divre I Sumut, Mohamad Arie Fathurrochman.

Disebutkannya, keselamatan perjalanan kereta api juga tidak lepas dari dukungan kesiapan sisi jalur rel kereta api. Divre I Sumut telah melakukan pemetaan area-area yang butuh perhatian khusus, total terdapat ada 8 titik yang terbagi menjadi, 2 titik rawan longsor dan 6 titik rawan banjir.

Khusus perlintasan sebidang, Divre I Sumut total memiliki 344 perlintasan sebidang. Dengan pembagian, 92 perlintasan resmi dan dijaga, 252 perlintasan tidak resmi.

"Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang terdapat 17 flyover dan 17 underpass," sebutnya.

Tambah Petugas Ekstra

KAI Sumut
KAI memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah

Demi memastikan perjalanan kereta api selalu aman dan lancar dibagian jalur rel saat Masa Angkutan Lebaran, tahun ini pihaknya kembali menambah petugas ekstra, di luar pegawai organik PT KAI yang sudah ada.

Sebanyak 42 petugas ekstra yang disiap, diantaranya 33 petugas perlintasan ditambah (PJL ekstra) dan 9 petugas penjaga daerah dan jembatan rawan.

Sedangkan untuk pengamanan, PT KAI Divre I Sumut akan menyiagakan 185 personel yang terdiri dari 159 dari internal Divre I Sumut, terdiri dari 27 Polsuska, 124 PKD, 9 Babin atau Pabin, dan 26 personel eksternal, Polri dan TNI.

Syarat Naik Kereta Api

KAI Sumut
Stasiun Kerata Api Medan

Vice President Divre I Sumut, Mohamad Arie Fathurrochman mengungkapkan, pihaknya selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka PT KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, dan segera menyosialisasikan kepada masyarakat.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah PT KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," Arie menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya