Liputan6.com, Bandung - Mendekati momen Hari Raya Idul Fitri 1444 H masyarakat Indonesia saat ini sudah banyak yang melakukan mudik ke kampung halamannya masing-masing. Baik menggunakan kendaraan umum ataupun membawa kendaraan pribadi.
Perlu diketahui ketika membawa kendaraan pribadi saat ini terdapat aturan ganjil-genap mudik Lebaran 2023. Dimana aturan tersebut diberlakukan pada Selasa (18/04/2023) dan diterapkan selama arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.
Jika melansir dari ebook atau buku panduan “Mudik Aman Berkesan 2023” yang dirilis oleh Kominfo. Ada sejumlah aturan ganjil-genap mudik 2023 yang harus diketahui oleh masyarakat khususnya pengendara berikut ini adalah jadwal ganjil genapnya:
Advertisement
1. Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik
Berlaku di KM 47 yaitu Karawang Barat hingga KM 414 di Gerbang Tol Kalikangkung:
- Selasa, 18 April 2023: Mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB
- Rabu, 19 April 2023: Mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB
- Kamis, 20 April 2023: Mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB
- Jumat, 21 April 2023: Mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB
2. Jadwal Ganjil Genap Arus Balik 1
Berlaku di KM 414 yaitu Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 47 Karawang Barat:
- Senin, 24 April 2023: Mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB
- Selasa, 25 April 2023: Mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB
- Rabu, 26 April 2023: Mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB
3. Jadwal Ganjil Genap Arus Balik 2
Berlaku di KM 414 yaitu Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 47 Karawang Barat:
- Sabtu, 29 April 2023: Mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB
- Minggu, 30 April 2023: Mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB
- Senin, 1 Mei 2023: Mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB
- Selasa, 2 Mei 2023: Mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB
Kendaraan Pengecualian Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2023
Adapun dalam buku panduan tersebut dijelaskan aturan Ganjil Genap tersebut berlaku untuk setiap kendaraan mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang. Adapun beberapa kendaraan yang dikecualikan seperti berikut ini:
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaran bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaran untuk kepentingan tertentu
- Mobil barang pengangkut yang dikecualikan