Pemkot Bandung Bongkar 598 Reklame Ilegal

Pemkot akui penertiban reklame ilegal di Kota Bandung tidak mudah.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 11 Mei 2023, 07:00 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2023, 07:00 WIB
Badai Pamela Sambangi Kota Pesisir Meksiko
Sebuah papan reklame rusak setelah berlalunya Badai Pamela di Mazatlan, Meksiko, Rabu (13/10/2021). Badai Pamela mendarat di pantai Pasifik Meksiko di utara Mazatlan pada hari Rabu, membawa angin kencang dan hujan ke kota pelabuhan. (AP Photo/Roberto Echeagaray)

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 598 reklame ilegal di Kota Bandung dibongkar oleh pemerintah kota. Ratusan reklame yang ditertibkan tersebut diketahui tersebar di 34 ruas jalan Kota Bandung.

"Saya minta reklame ilegal untuk ditertibkan dan dibongkar semua. Kita konsisten dengan aturan, kota ini harus kita jaga bersama," kata Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin, 8 Mei 2023.

Ia meminta, penertiban reklame tersebut untuk diakselerasi. Hal tersebut sebagai komitmen Pemkot Bandung menghadirkan kota yang tertib dan indah.

Selain reklame, Ema juga menyoroti Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang dibangun tidak sesuai fungsinya. Ia meminta beberapa JPO di Kota Bandung, untuk dicek izinnya.

"Termasuk JPO di Jalan Dago kita tertibkan kalau memang sudah tidak ada izin. Bando (reklame) yang tidak ada izin, segera bongkar," ujarnya.

Ia menyebut, penertiban reklame bukan hal yang mudah, tetapi dengan konsistensi dan ketegasan semua akan berjalan dengan baik.

"Kuncinya tegas dan konsisten," ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eric Mohamad Atthauriq mengatakan, timnya terus mendata reklame-reklame ilegal di Kota Bandung.

Saat ini, Satpol PP akan fokus penertiban reklame di tiga ruas jalan yakni Jalan Riau, Purnawarman dan Cihampelas.

"Targetnya pekan ini, Satpol PP akan menertibkan reklame di 3 ruas yaitu Jalan Riau, Purnawarman, Cihampelas. Itu menjadi prioritas. Tidak hanya reklame besar, tapi juga kecil dan sedang," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya