Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 598 reklame ilegal di Kota Bandung dibongkar oleh pemerintah kota. Ratusan reklame yang ditertibkan tersebut diketahui tersebar di 34 ruas jalan Kota Bandung.
"Saya minta reklame ilegal untuk ditertibkan dan dibongkar semua. Kita konsisten dengan aturan, kota ini harus kita jaga bersama," kata Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin, 8 Mei 2023.
Baca Juga
Ia meminta, penertiban reklame tersebut untuk diakselerasi. Hal tersebut sebagai komitmen Pemkot Bandung menghadirkan kota yang tertib dan indah.
Advertisement
Selain reklame, Ema juga menyoroti Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang dibangun tidak sesuai fungsinya. Ia meminta beberapa JPO di Kota Bandung, untuk dicek izinnya.
"Termasuk JPO di Jalan Dago kita tertibkan kalau memang sudah tidak ada izin. Bando (reklame) yang tidak ada izin, segera bongkar," ujarnya.
Ia menyebut, penertiban reklame bukan hal yang mudah, tetapi dengan konsistensi dan ketegasan semua akan berjalan dengan baik.
"Kuncinya tegas dan konsisten," ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eric Mohamad Atthauriq mengatakan, timnya terus mendata reklame-reklame ilegal di Kota Bandung.
Saat ini, Satpol PP akan fokus penertiban reklame di tiga ruas jalan yakni Jalan Riau, Purnawarman dan Cihampelas.
"Targetnya pekan ini, Satpol PP akan menertibkan reklame di 3 ruas yaitu Jalan Riau, Purnawarman, Cihampelas. Itu menjadi prioritas. Tidak hanya reklame besar, tapi juga kecil dan sedang,"Â ujarnya.