Liputan6.com, Medan Polda Sumut memberikan penjelasan atas laporan penasihat hukum tersangka MY alias Yakob yang melaporkan 9 penyidik ke Propam Mabes Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 Kg.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, dugaan penggelapan itu dilaporkan kuasa hukum MY setelah proses penyidikan di Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut tuntas.
"Tersangka MY itu telah dilimpahkan tahap II ke JPU. Artinya, perkara kasus narkoba yang menjerat MY sudah final penyidikannya. Tersangka MY dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU," kata Hadi, Minggu (14/5/2023).
Advertisement
Baca Juga
Disampaikan Hadi, mengenai adanya laporan dari kuasa hukum MY ke Propam Mabes Polri soal dugaan penggelapan barang bukti sabu oleh penyidik telah didalami Polda Sumut dengan memeriksa penyidik, tersangka, kepala lingkungan, serta saksi-saksi lainnya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan melibatkan Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut, tidak menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan saat pengungkapan perkara dan pengamanan barang bukti ketika proses penangkapan tersangka MY.
"Kita belum temukan dugaan itu," ujarnya.
Â
Dilimpahkan ke JPU
Diterangkan Hadi, dari hasil pemantaun, perkara itu telah dilimpahkan tahap II ke JPU pada 4 Mei 2023. Kemudian tersangka MY mengganti kuasa hukum atau pengacaranya pada 10 Mei 2023 lalu, dan menyampaikan diduga penyidik telah menggelapkan barang bukti sabu 12 Kg.
Sedangkan pada saat penangkapan dan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan disaksikan Kepala Lingkungan dan ER (anak tersangka) serta pendalaman penyidik Ditresnarkoba, tersangka bersikeras tidak mengetahui siapa pemasok barang haram itu.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, saat proses penangkapan dan penyidikan, terhadap tersangka sebelumnya telah menerima 4 karung sabu. Kemudian penyidik secara maraton menanyakan itu, dan tersangka mengakui telah mengedarkan 2 karung, namun tersangka beralasan tidak mengetahui berapa jumlah barang yang diedarkan.
"Saat ditanya penyidik, MY mengakui menerima empat karung, pengakuannya satu karung sudah diedarkan di Aceh dan satu karung lagi di Medan," jelasnya.
Hadi juga menjelaskan, ketika proses penangkapan terhadap tersangka, penyidik memperlihatkan lalu memvideokan dan menghitung barang bukti sabu itu sebanyak 20 kemasan seberat 20 Kg.
"Bahkan, tersangka MY mengakui barang bukti sabu dikemas dalam karung goni ketika diamankan dari TKP," ungkapnya.
Advertisement
Proses Penangkapan
Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Sumut-Aceh pada 30 Maret 2023 sekira Pukul 09.00 WIB.
Dalam pengungkapan itu, personel menangkap seorang pelaku berinisial MY alias Yakob (55) warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks Bukit Rata, Desa Alue Awe, Kota Lhokseumawe. Disita barang bukti sabu siap edar seberat 20 Kg.
Penangkapan terhadap MY atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada Minggu, 19 Maret 202, di Desa Teluk bakung, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sabu seberat 3 Kg.
Dari informasi itu, personel Tim Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap MY. Setelah ditangkap, personel melakukan pengembangan di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, dan mendapatkan barang bukti sabu seberat 20 Kg.
Dari keterangan tersangka MY, dijanjikan upah sejumlah uang oleh seseorang berinisial A untuk menjemput sabu di pinggir Jalan Lintas Lhokseumawe. Dalam kasus peredaran narkoba itu turut diamankan wanita bernama Era, sementara tersangka MY telah diserahkan ke JPU pada 4 Mei 2023.