Liputan6.com, Pekanbaru - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau mengusut dugaan setoran bawahan ke atasan di Batalyon B Brimob Menggala Junction Rokan Hilir. Bripka Andry Darmairawan mengaku sudah memberikan total Rp650 juta kepada atasannya Komisaris Petrus.
Pengakuan Bripka Andry ini termuat di akun Instagram miliknya @andrydarmairawan07.2. Andry juga melampirkan bukti percakapannya dengan sang atasan termasuk bukti transfer uang.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Propam Polda Riau Komisaris Besar Johanes Setiawan menyatakan mendalami dugaan tersebut. Dia menyatakan kasus ini sudah diusut sejak Maret lalu atau jauh sebelum curhatan Andry viral di media sosial.
Di sisi lain, Setiawan menyebut Andry bukanlah personel yang baik. Ada sejumlah catatan hitam Andry di kepolisian sehingga dimutasi dari Batalyon B ke Batalyon A Brimob Polda Riau.
"Bripka Andry bermasalah tiga kali terkait disiplin, tidak pernah masuk dinas sejak mutasi atau disersi," kata Setiawan, Senin siang, 5 Juni 2023.
Setiawan menjelaskan, Bripka Andry termasuk dalam 38 personel yang dimutasi pada Maret lalu. Mutasi itu tergolong biasa tapi Andry tidak terima dengan keputusan pemindahan tersebut.
"Sampai sekarang (sejak mutasi) dia belum ditemukan (keberadaannya), sudah dicari Provost di rumahnya tapi tidak ketemu," terang Setiawan.
Bripka Andry, berdasarkan informasi yang diterima Setiawan, merupakan personel yang banyak hutang termasuk ke bank.
"Sehingga dia tidak terima dimutasi," tegas Setiawan.
Â
Â
Sejumlah Sidang
Mutasi Bripka Andry ditandatangani oleh Kepala Satuan Brimob Polda Riau Komisaris Besar Ronny Lumban Gaol. Dari puluhan personel yang dimutasi, Andry dan sejumlah Brimob lainnya dipindahkan dari Batalyon B ke Batalyon A di Pekanbaru.
Sebelum mutasi ada pengaduan yang sampai ke pimpinan Brimob Polda Riau di Pekanbaru. Propam kemudian meminta keterangan delapan personel terkait aduan itu, salah satunya permintaan uang.
Sejak dimutasi, Bripka Andry tidak pernah berdinas di tempat baru. Akhirnya pada 13 Maret, Propam melakukan sidang dan sudah diputus.
"Diputus walaupun absentia atau tanpa kehadirannya," ujar Setiawan.
Selanjutnya pada 30 Maret 2023, Propam kembali menyidangkan kasus Bripka Andry. Kali ini terkait 14 hari tidak masuk tidak berdinas sejak dimutasi.
"Permasalahan berikutnya yang sedang viral ini, sudah didalami," imbuh Setiawan.
Advertisement