Terdakwa Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya Nyanyi soal Pimpinan DPRD Jabar sebagai Pengatur, Apa Langkah Jaksa?

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Franky menjelaskan, pihaknya baru mengetahui kaitan pernyataan tersebut.

oleh Fira Syahrin diperbarui 11 Jun 2023, 03:37 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2023, 03:36 WIB
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Liputan6.com, Tasikmalaya - Perjalanan sidang terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemotongan dana hibah dari APBD Provinsi Jabar untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, sudah hampir memasuki tahap akhir.

Dalam sidang tuntutan, Rabu 6 Juni 2023 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor di Jalan RE Martadinata Kota Bandung, terdakwa Erwan Irawan dituntut hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta.

"Penuntutannya dinyatakan mereka bersalah terdakwa Erwan dan Risman. Mengajukan hukuman pidana 10 tahun untuk Erwan denda Rp500 juta, serta uang pengganti," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Franky, saat dikonfirmasi, Kamis 7 Juni 2023.

Dalam tuntutan itu, terdakwa Erwan Irawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa Erwan pun dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan Pengadilan.

Maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

 

Soal Nama Pimpinan DPRD Jabar yang Muncul dalam Sidang

 

Dalam sidang pembelaan, terdakwa Erwan menyanyi soal kaitan dugaan keterlibatan salah seorang pimpinan DPRD Jabar dengan inisial OS.

Dalam nyanyiannya, Erwan pun mengatakan, juga mempercayakan kepada terdakwa Risman untuk mengambil uang potongan bantuan dana hibah untuk lembaga keagamaan itu. Dia pun menyebutkan nama seorang pimpinan DPRD Jabar inisial OS.

Setelah uang potongan itu diterimanya, kata Erwan, semua uang pungutan itu diserahkan seluruhnya kepada seorang pimpinan DPRD inisial OS sebagai pengatur sunat dana hibah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Franky menjelaskan, pihaknya baru mengetahui kaitan pernyataan tersebut.

"Kalau terkait itu kami baru mengetahuinya pada saat pemeriksaan terdakwa Erwan di persidangan," kata Dedi.

Jaksa pun mengaku belum mendalami informasi atau pemeriksaan lanjutan kaitan nyanyian terdakwa Erwan yang disampaikan saat persidangan.

"Jadi belum ada (pemeriksaan lebih lanjut)," terang Dedi.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Risman Suryadin alias Subarkah, jaksa menuntut pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan denda sebesar Rp500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp230 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan Pengadilan.

Maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.

"Perkara ini sudah kita ungkap sekitar 4 bulan perjalanannya, termasuk menghadirkan saksi dan juga ahli dari BPK. hari ini (06/06) agendanya tuntutan. Tapi masih ada kesempatan terdakwa minggu depan pembelaan, penuntutannya dinyatakan mereka bersalah untuk saudara Erwan dan Risman," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya